Sunday, October 11, 2015

Pajak Impor Mobil Naik menjadi 125%

Berita terbaru yang cukup mengagetkan pelaku otomotif tanah air, ditengah lesunya penjualan kendaraan dan kondisi ekonomi yang tidak begitu baik (penurunan daya beli), pemerintah menaikkan pajak bea masuk untuk barang mewah (PPnBM) menjadi 125% yang semula hanya 75%.

Kenaikan pajak barang mewah ini berimbas pada importir yang mengimpor mobil secara utuh (CBU) dari negeri asalya, peraturan baru ini termuat dalam Peraturan Mentri Keuangan No. 132/PMK.010/2015. 
Menurut beberapa APM perusahaan otomotif di Indonesia kenaikan pajak akan berdampak pada kenaikan harga mobil, pihak APM yang banyak melakukan impor mobil secara utuh seperti Chevrolet, BMW, Mercedes, dll pasti akan terkena dampaknya.
AFTA dan manfaatnya
Kenaikan harga mobil CBU atau impor mobil secara utuh ternyata tidak serta merta untuk semua produsen mobil, untungnya pemerintah Indonesia dulu telah menandatangani perjanjian AFTA yang mengikat pada negara-negara ASEAN untuk tidak saling membebankan bea masuk pada barang hasil produksi sesama negara ASEAN.
AFTA atau kepanjangan dari Asean Free Trade Area adalah kesepakatan yang telah dibuat oleh negara asean untuk membebaskan bea masuk (free) pada tahun 2015 sedangkan pencanangan perjanjian area bebas ini sudah dirancang sejak tahun 90 an.
Perkembangannya AFTA juga mencakup negara-negara di Asia lain seperti korea dimana Korea masuk sebagai salah satu anggota AFTA meskipun secara geografis Korea tidak masuk Asia Tenggara, yang mungkin masuk lagi adalah China da Jepang.
Alhasil yang paling terpukul adalah mobil-mobil yang langsung didatangkan dari Eropa dan Amerika, sudah sebelumnya mahal kali ini pajaknya dinaikkan sampai lebih dari 100 %...wah bakal mahal banget nih hehehe.

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...