Monday, October 26, 2015

Bolehkan Memasang Stiker Militer pada Kendaraan Sipil

Memasang stiker militer pada moto/ mobil sipil (non militer) atau yang bukan peruntukannya memang kerap ditemui setahun terakhir, razia terhadap pemasang stiker militer ini sudah sering dilakukan baik oleh razia gabungan (TNI dan Polisi) ataupun razia dari Polisi Militer. Intinya pihak TNI melarang pada yang bukan anggota TNI memasang sticker tersebut.
Nah mengapa banyak warga sipil yang memasang stiker militer ini? usut punya usut mereka melakukannya untuk gagah-gagahan dijalan misalnya agar tidak diklakson dari belakang oleh mobil dibelakang, agar cukup leluasa menggunakan jalan (orang akan segan), dan yang terakhir digunakan untuk mengelabuhi anggota polisi terlebih saat razia.
Untuk mendapatkan stiker militer ini sebenarnya juga gampang-gampang susah, stiker ini dijual di koperasi militer akan tetapi orang umum tidak dapat membelinya. Nah orang sipil biasanya menitipkan pada saudaranya yang militer untuk membeli stiker ini.
Beberapa hal yang bisa menimbulkan prasangka negatif jika memakai embem/ stiker militer ini jika bukan benar-benar anggota militer adalah:
1. bisa dituduh aparat gadungan, dengan menyamar menjadi aparat melalui pemasangan embem/ stiker
2. bisa terkena tilang
Nah sebenarnya dalam undang-undang memang masih belum ada aturan/ denda yang pasti untuk kasus pelanggaran ini, akan tetapi dari pihak TNI sudah menyatakan bahwa melarang pemasangan atribut militer pada non militer, pihak kepolisian juga melarang pemasangan ini yang mana mungkin dalam waktu dekat akan dibuatkan payung hukum untuk pemasangan stiker yang bukan pada tempatnya ini,

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...