Pelanggaran lalu lintas saat berkendara biasanya akan dikenai tilang dengan pemberian surat tilang, yang kemudian kita akan melakukan sidang di pengadilan dan menentukan besaran denda/ sanksi yang harus dibayar atau jika tidak bisa membayar maka akan dikenai hukuman penjara.
Nah sekarang di pengadilan dan pihak kepolisian sudah mulai menerapkan tarif baru besaran denda jika kita melanggar aturan lalu lintas, meskipun aturannya sudah terbilang lama yakni diterbitkan tahun 2009 yang lalu tetapi baru sekarang besaran denda tersebut benar-benar dipakai polisi dan hakim untuk hukuman bagi pelanggar.
Jika dilihat besaran sanksi atau denda pelanggar lalu lintas kini naik sampai 10x dari yang dulu, misalnya jika kita tidak punya SIM C dan kita memaksa mengendarai motor maka dendanya mencapai 1 Juta rupiah, wah besar juga ya sob?
Menurut aturan pemerintah UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, berikut adalah besaran denda/ sanksi pelanggaran lalu lintas:
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM didenda paling banyak 1 Juta Rupiah, atau pidana kurungan paling lama 4 Bulan
2. Pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya, didenda paling banyak Rp. 250.000 atau kurungan paling lama 1 Bulan
3. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), didenda paling banyak 500 Ribu Rupiah, atau kurungan 2 Bulan
4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan (laik jalan) misalnya: spion, lampu utama, lampu rem, knalpot, klakson, dll dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis mobil: spion, lampu sein, lampu rem, lampu utama, dll akan dikenai sanksi denda maksimal 500 ribu rupiah, atau kurungan paling lama 2 bulan
6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan: segitiga pengaman, ban cadangan, kotak P3K, kunci pembuka roda, dongkrak dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Nah makanya pengemudi mobil harus punya segitiga pengaman, ini yang kelihatannya sepele tapi jarang dimiliki pemilik mobil.
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, misalnya menerobos lampu merah, melawan jalan satu arah, melawan rambu berbelok, parkir di tempat yang dilarang parkir, dll akan dikenai denda maksimal 500 ribu rupiah atau kurungan paling lama 2 bulan
8. Pengendara yang melanggar aturan kecepatan, baik itu aturan paling lambat maupun paling cepat maka akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak 500 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama 2 bulan
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNKB (surat tanda nomor kendaraan bermotor) atau STCKB (surat tanda coba kendaraan bermotor) akan dikenai denda paling banyak 500 ribu rupiah atau pidana kurungan 2 bulan penjara.
10. Setiap penumpang yang duduk di samping pengemudi dan tidak memakai sabuk pengaman dikenai denda 250 ribu rupiah, atau pidana paling lama 1 bulan
11. Setiap pengendara yang tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor pada malam hari dikenai sanksi denda paling banyak 250 ribu rupiah atau pidana kurungan 1 bulan
12. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memakai Helm standar (SNI) dikenai denda paling banyak 250 ribu rupiah atau kurungan paling lama 1 bulan
13. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari dikenai sanksi denda paling banyak 100 ribu rupiah atau kurungan paling lama 15 hari
14. Setiap kendaraan yang berbelok tanpa terlebih dahulu menyalakan lampu sein (lampu tanda belok) dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Nah ternyata lumayan besar ya sobat? jika dulu gak punya sim kita bisa bayar 100 ribu rupiah, sekarang bisa kena denda 1 juta rupiah, buruan mengurus SIM sobat karena mengurus sim itu gak semahal denda jika tidak memilikinya, paling-paling 100 ribu udah jadi SIM C dan untuk SIM A hanya 120 ribu daripada didenda 1 Juta?
No comments:
Post a Comment