Friday, January 4, 2013

Arti Rambu Lalu Lintas (lalin)

rambu-rambu lalu lintas merupakan tanda berupa petunjuk, larangan, perintah dan peringatan pada pengguna jalan. Tidak jarang para pengemudi mobil/ motor tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas sehingga banyak berujung pada kecelakaan akibat tidak mematuhi rambu-rambu lalin tersebut.
Secara umum rambu lalu lintas di indonesia terdiri dari 4 jenis yakni rambu lalin berupa peringatan, rambu berupa larangan, rambu-rambu perintah dan rambu petunjuk lalu lintas. Dari keempat jenis rambu-rambu lalu lintas kita bisa membedakan apakah masuk dalam kategori rambu larangan atau masuk dalam kategori rambu petunjuk dari warna dasar dan warna tulisan pada rambu tersebut, berikut jenis rambu dengan warna dasar dan warna tulisan:
1. Rambu lalu lintas dengan latar belakang warna dasar putih dengan tulisan warna merah dan atau hitam, rambu ini adalah rambu larangan dimana pengguna jalan dilarang untuk melakukan perbuatan sesuai rambu. Rambu berupa larangan ini sangat berbahaya dan tidak jarang berujung pada kecelakaan fatal jika melanggar rambu ini, misalnya pada jalur searah dipasang rambu larangan untuk melawan arah. Rambu larangan ini yang sering digunakan polisi untuk menilang pengendara mobil/ motor, jadi bagi yang tidak ingin ditilang jangan sekali-kali melanggar rambu larangan ini.
2. Rambu lalu lintas dengan latar belakang/ warna dasar kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam, rambu lalin ini merupakan rambu peringatan terhadap kemungkinan bahaya yang ada di depan, jika pengguna jalan menemui rambu ini harap meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya yang ditunjukkan oleh rambu peringatan ini.
3. Rambu lalu lintas dengan latar belakang atau warna dasar biru dengan lambang/ tulisan berwarna putih atau merah, rambu lalin ini merupakan rambu lalu lintas berupa perintah. Rambu perintah ini hukumnya wajib bagi pengguna jalan untuk melakukan isyarat pada rambu, tidak jarang pengguna jalan kena tilang akibat tidak mematuhi rambu perintah ini.
4. Rambu Lalin dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih, rambu ini merupakan rambu petunjuk bagi pengguna jalan misalnya petunjuk arah menuju kota/ tempat tertentu, uniknya rambu ini memiliki 3 variasi warna dasar. Warna dasar hijau digunakan untuk petunjuk arah perjalanan menuju daerah lain seperti kota lain, warna dasar coklat untuk menunjukkan obyek wisata dan warna dasar biru digunakan sebagai penunjuk fasilitas umum atau batas suatu wilayah.
Berikut ini adalah gambar rambu lalu lintas beserta arti rambu:
1. Rambu Larangan
2 Rambu Peringatan
3. Rambu Perintah
4. Rambu Petunjuk
Semoga bermanfaat bagi pembaca yang mencari informasi tentang rambu-rambu lalu lintas, trims

review beberapa mobil indonesia dapat dilihat pada halaman depan tipsmobilbaru.blogspot.com

1 comment:

  1. lengkap juga nih rambu-rambu,,,,ane kira cm stop sama parkir aja,,,,

    ReplyDelete

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...