SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat mengemudikan kendaraan (bermotor), menurut UU No. 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan (membawa) kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (membawanya) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Biaya Pembuatan SIM
Membuat SIM bisa dilakukan di Polres masing-masing kota, syaratnya ya lulus ujian SIM dan membayar biaya administrasi pembuatan SIM. Biayanya cukup murah mulai 130 ribu rupiah sampai paling mahal 200 ribu rupiah, tergantung dari jenis SIM (A, B, B1, B2, C, C1, C2, D)
Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM terbaru (menurut UU no 22 tahun 2010) :
SIM A : Rp. 120 ribu
SIM B1 : Rp. 120.000
SIM B2 : Rp. 120.000
SIM C : Rp. 100.000
Biaya di atas masih belum termasuk biaya Asuransi sebesar 30 ribu (semua jenis SIM) dan Biaya Uji klinik sebesar 50 ribu (khusus untuk SIM B1, B2 dan SIM umum). Artinya dengan tambahan biaya tersebut untuk membuat SIM C maka harus membayar Rp. 100.000 + Rp. 30.000 (asuransi) = Total Rp. 130.000.
Sedangkan untuk membuat SIM umum atau B1 atau B2 biayanya 120 ribu (biaya pembuatan) + 30 ribu (asuransi) + 50 ribu (biaya uji klinik), sehingga total biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 200.000.
Nah cukup murah bukan biaya membuat SIM, asal dilakukan sendiri alias jangan melalui calo (kalau lewat calo bisa sampai 300 ribu untuk SIM C). Oh iya sekarang sudah ada SIM C1 dan C1 bisa dibaca cara pembuatan SIM C1 dan C1 di sini
Apakah ada syarat lain? ya tentunya ada yakni lulus ujian SIM baik ujian praktek maupun ujian teori tentang berkendara di jalan raya,,, ujian teori meliputi pengenalan rambu-rambu yang ada, cara melewati lampu merah, cara melewati jalan menanjak, dan lain sebagainya. Sedangkan ujian praktek dilakukan untuk menguji skill berkendara kita dengan diuji melewati rintangan-rintangan berupa kelok-kelok jalan dimana kita tidak boleh salah atau keluar dari garis yang ditentukan.
Usia minimal membuat SIM
Syarat lain adalah usia minimum, dimana rata-rata SIM adalah 18 tahun. Berikut adalah rincian usia minimal untuk membuat SIM:
* SIM Perseorangan
SIM A: 18 Tahun
SIM B1: 20 Tahun
SIM B2: 20 Tahun
SIM C: 17 Tahun
SIM D: 17 Tahun
* SIM Umum
SIM A umum: 20 Tahun
SIM B1 umum: 22 Tahun
SIM B2 umum: 23 Tahun
Untuk membuat SIM ini tidak bisa diwakilkan, alias pemohon harus datang sediri ke Polres atau tempat pembuatan SIM yang sudah ditentukan oleh kepolisisan kota tersebut karena banyak yang harus dilakukan mulai cap tiga jari, foto, tanda tangan, ujian tulis, ujian praktek, dll maka harus datang sendiri.
Untuk SIM international biaya pembuatannya Rp. 250 ribu tapi masa berlakunya hanya 1 tahun, hal ini relatif pendek jika dibandingkan dengan SIM pada umumnya yang masa berlakunya 5 tahun. Untuk membuat SIM international ini pemohon membawa: paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Foto ukuran 4x6 dengan baground biru sebanyak 3 buah, materai 6 ribu, KTP, dan fotokopi SIM paspor KTP.
Penggolongan SIM
Nah mungkin pecinta otomotif masih bingung dengan apa itu SIM A, SIM B, SIM C dll? berikut adalah penjelasannya:
* SIM A: digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang (perseorangan atau umum tergantung SIM nya A perseorangan atau A umum), SIM A ini mengatur besaran kendaraan dengan bobot kendaraan maksimum 3500 Kg
* SIM B1: untuk mengemudikan mobil dengan bobot kendaraan lebih dari 3500 Kg
* SIM B2: untuk mengemudikan kendaraan penarik, mobil gandengan, kereta gandengan dengan bobot diatas 1 ton
* SIM C : untuk motor dengan kapasitas dibawah 250 cc
* SIM C1: untuk motor diatas 250 cc tapi dibawah 500 cc
* SIM C2: untuk motor diatas 500 cc
* SIM D: untuk kendaraan khusus/ penyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus
Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dilakukan tiap lima tahun sekali karena masa berlakunya akan habis setiap 5 tahun, perpanjangan SIM ini relatif mudah saat ini karena kini sudah ada gerai SIM keliling meskipun masih terbatas melayani perpanjangan SIM A dan C saja untuk saat ini.
pecinta otomotif tinggal datang ke SIM keliling atau ke Polresta dengan membawa KTP asli dan fotokopi (4), SIM yang masih berlaku, SKD, membayar biaya SKPD dan melakukan uji keterampilan mengemudi melalui simulator... wahhh mudah bukan? asal jangan sampai telat ya, jika terlambat sehari saja prosesnya udah beda kayak buat SIM baru (bukan perpanjangan lagi)
No comments:
Post a Comment