Wednesday, November 15, 2017

Mengenal Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Jika pecinta otomotif jeli terhadap surat tilang yang diberikan polisi terhadap pelanggar lalu lintas, maka pecinta otomotif akan tahu bahwa surat tilang terdiri atas dua warna yakni merah dan biru. Nah sebenarnya ada perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya terutama terkait dengan masalah denda dan cara pembayarannya.
Menurut situs kepolisian polri.go.id saat memberikan akan surat tilang pada pelanggar lalu lintas, polisi wajib memberikan keterangan yang jelas pada pelanggar tentang apa kesalahannya, melanggar pasar berapa dan berapa jumlah denda yang wajib dibayarkan.Nah setelah dijelaskan maka tergantung kita menerima atau menolak, jika kita menolak maka katakan pada polisi untuk sidang saja dan nanti akan diberikan surat tilang warna merah yang artinya kita meminta sidang di pengadilan, sedangkan jika kita menerima dakwaan polisi maka kita akan diberi surat tilang berwarna biru yang artinya kita hanya membayar denda di bank (mengirim sejumlah uang pada rekening yang telah ditentukan), setelah itu kita menunjukkan bukti transfer kita dan mengambil kelengkapan surat kendaraan yang ditahan di polsek yang telah ditentukan.
Surat Tilang Warna Merah
Surat tilang warna merah ini artinya kita akan menjalani sidang di pengadilan pada waktu yang telah ditentukan (alamat pengadilan, tanggal dan jamnya tertera pada surat tilang). Biasanya jadwal pelaksanaan sidang adalah 10 hari sampai 2 minggu setelah pelanggaran terjadi.
Nah yang perlu dilakukan pecinta otomotif untuk sidang dipengadilan adalah cukup dengan membawa surat tilang yang diberikan polisi tersebut ke pengadilan pada waktu dan tempat yang tertera seperti pada surat tilang.
Pada dasarnya saat sidang, hakim akan mendengarkan dakwaan polisi dan juga penolakan oleh pelanggar. Akan tetapi pada kenyataannya ini kita hanya hadir dan dibacakan berapa jumlah yang harus dibayar oleh hakim (pengalaman admin tipsmobilbaru.blogspot.com).
Jika tidak ingin mengantri di pengadilan, pembaca tipsmobilbaru.blogspot.com bisa mengambil STNK yang ditahan di kejaksaan. berikut adalah cara mengambil STNK di kejaksaan yang sering dilakukan admin tipsmobilbaru.blogspot.com
Surat Tilang Warna Biru
Surat tilang warna biru ini diberikan pihak polisi saat kita menerima dakwaan pelanggaran dari polisi, jika kita diberi surat tilang warna biru ini kita tidak usah mengikuti sidang,,,kita hanya disuruh membayar denda (sejumlah uang) lewat Bank BRI.
Setelah mendapatkan membayar, kita memberikan tanda bukti pembayaran untuk mengambil STNK yang ditahan oleh polisi tadi. selesai
Pilih mana surat tilang warna merah atau biru?
Jika ditanya seperti ini maka admin www.tipsmobilbaru.blogspot.com akan memilih surat tilang warna merah (sidang di pengadilan) karena beberapa keuntungan sebagai berikut:
1. Kita memiliki waktu (jatuh tempu) untuk membayar denda, jika surat tilang warna biru harus membayar saat itu juga tetapi jika warna merah kita memiliki waktu 10 sampai 14 hari kedepan.
2. Denda yang kita bayarkan lebih sedikit daripada membayar denda lewat Bank (surat tilang berwarna biru). Menurut pengalaman admin tipsmobilbaru.blogspot.com denda surat tilang warna biru adalah denda maksimal, info terakhir dendanya 250 ribu untuk 1 pelanggaran.
Sedangkan jika kita melakukan sidang dendanya bisa lebih kecil dari itu.
Nah maka dari itu, saran admin tipsmobilbaru.blogspot.com adalah lebih baik saat ditilang bilang "sidang aja" agar memiliki waktu untukmencari uang dan juga kemungkinan denda yang dikenakan lebih kecil.
Oh iya hindari menitipkan pada oknum, karena hal ini tidak baik bagi kita semua

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...