Tarif TOL Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) baru saja mengalami perubahan, pengguna jalan Tol saat ini akan dikenakan tarif yang sama jauh dekat. Hal ini berdasarkan Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 692/KPTS/M/2017
Sehingga untuk perjalanan jarak jauh misalnya Jakarta-Bogor tarifnya menjadi lebih murah, sedangkan penggunaan jarak dekat menjadi lebih mahal.
Nah berapa tarif Tol Jagorawi yang berlaku sekarang? berikut rinciannya:
1. Mobil Golongan I = Rp. 6.500
2. Mobil Golongan II = Rp. 9500
3. Mobil Golongan III = Rp. 13.000
4. Mobil Golongan IV = Rp. 16.000
5. Mobil Golongan V = Rp. 19.500
Nah yang dimaksud dengan mobil golongan 1-5 yakni:
* Golongan I: Mobil Sedan, City Car, Mobil Niaga, MPV, SUV, Pick Up, Truk Kecil dan Bus
* Golongan II: Truk dengan 2 gandar
* Golongan III: Truk dengan 3 gandar
* Golongan IV: Truk dengan 4 gandar
* Golongan V: Truk dengan 5 gandar
Gandar disini bisa diartikan gardan, memang pada mobil-mobil besar seperti truk pengangkut peti kemas, truk BBM yang besar, dll menggunakan lebih dari 1 gandar (gardan) sehingga digolongkan pada golongan II sampai V
Nah Motor termasuk kendaraan golongan berapa? menurut Jasa Marga motor masuk ke kendaraan golongan VI, tapi karena motor tidak boleh masuk Tol maka tidak dibahas disini.
Subakti Syukur selaku Direktur Operasional II PT. Jasa Marga mengatakan akan terus mengevaluasi tarif baru ini dan sistem pembayarannya, pasalnya dengan memberlakukan model pembayaran baru ini bisa menghilangkan transaksi di tengah-tengah perjalanan terutama di Cibubur dan Cimanggis.
Nantinya Mobil dari arah Jakarta menuju ke bogor atau ciawi atau cibubur dll cukup membayar di pintu keluar saja, sedangkan mobil dari Bogor ke Jakarta membayar di pintu masuk Bogor.
Dengan sistem pembayaran baru ini lebih efektif lalu lintas juga menjadi lebih lancar.
No comments:
Post a Comment