Saat ini banyak pemilik mobil yang memasang sticker baik pada bagian body sampai kaca belakang mobil, penempelan sticker ini juga banyak alasannya: ada yang karena ingin memasangnya saja, ada yang karena kerjasama dengan perusahaan tertentu (sponsor), ada yang karena persyaratan misalnya untuk taksi online.
Bahkan jika merujuk pada Peraturan Menteri no 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bahwa taksi online wajib memasang sticker (taksi online) setelah lulus uji KIR atau kelayakan. Pemasangan Sticker ini langsung dilakukan oleh petugas KIR, dan bila tidak memasang Sticker akan kena sanksi.
Memasang Sticker di Body Mobil
Bagaimana aturannya, apakah boleh memasang sticker pada body mobil? sebenarnya boleh-boleh saja memasang stiker atau cutting pada mobil akan tetapi dengan syarat warna aslinya harus masih dominan (terlihat dominan), sedangkan jika memasang sticker full body sticker maka warna dari sticker harus sama dengan warna asli mobil atau yang tertera di STNK.
Nah sudah tahu kan, kalau memasang sticker boleh akan tetapi tidak dominan pada mobil :-)
Memasang Sticker di kaca belakang Mobil
Menurut AKBP Budiyanto, memasang Sticker di kaca belakang boleh asalkan tidak sampai menutup akses pandangan pengemudi dari spion tengah, artinya tidak boleh semua kaca belakang tertutup sticker.
Menurut Kasubdit Polda Metro Jaya ini, batas visibilitas yang boleh adalah 60 % dari kaca mobil, artinya maksimum lebar sticker adalah 40% dari kaca belakang dan tidak menutup bagian utama (pusat dari kaca mobil). Visibilitas kaca belakang mobil sebenarnya sangat bermanfaat bagi pengemudi untuk melihat ke belakang mobil, selain itu juga bermanfaat bagi mobil dibelakang untuk melihat kedepan melewati kaca belakang tersebut.
No comments:
Post a Comment