Saat ini banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di rumah, lalu untuk memanfaatkan jalan untuk parkir. Nah hal ini sebentar lagi tidak bisa dilakukan, karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan peraturan Perda No. 5 Tahun 2014 yang melarang memarkir mobil di Jalan, jika memaksa memarkir mobil di jalan maka mobil akan kita derek, ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah.
Menurut aturan sebenarnya pemilik mobil yang tidak memiliki ruang garasi tidak boleh mendapat STNK, tetapi seandainya sekarang dia memiliki STNK lalu tidak memarkir mobil di garasi (di jalan) maka bisa di derek.
Sebelumnya dishub DKI memberlakukan aturan menderek setiap mobil yang parkir di Trotoar, sekarang aturan diperketat pada badan jalan karena mempertimbangkan kelancaran transportasi yang ada di Jakarta...terlebih jalan adalah milik umum dan tidak bisa dimanfaatkan dengan salah sasaran seperti parkir di jalan.
Rencananya tidak hanya jalan utama saja, akan tetapi jalan di pemukiman dan perumahan juga menjadi target penertiban Dishub DKI, seringkali penghuni perumahan/ pemukiman merasa dirugikan akibat pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di jalan yang menghambat kelancaran lalu lintas.
Hal ini juga didukung oleg Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat yang mengatakan selama ini banyak masyarakat yang memarkir kendaraan di sembarang tempat, Djarot juga akan membantu menyosialisasikan perda No. 5 Tahun 2014 tersebut tentang larangan parkir di jalan dan di trotoar.
Solusinya adalah masyarakat harus memiliki ruang garasi mobil (mulai membangun garasi jika belum memiliki), atau paling tidak memarkir di rumah tetangganya, atau jika terpaksa memarkir di tempat parkir umum asalkan jangan di Jalan.
Sebenarnya saat ini aturan tersebut sudah berlaku sekaligus dengan sanksinya, akan tetapi pelaksanaan menderek kendaraan masih sangat sedikit dan belum keseluruhan wilayah dilakukan, dalam bulan-bulan ini kita usahakan aturan ini bisa tersosialisasi dan segera terwujud sistem transportasi yang lebih baik, ujar Andri
No comments:
Post a Comment