Thursday, September 14, 2017

Aturan Bawa Barang untuk Sepeda Motor, awas kena tilang

Sepeda motor saat ini menjadi alat transportasi yang paling banyak dipakai masyarakat indonesia, selain harga yang murah (dibanding mobil), motor juga memiliki kekuatan untuk membawa barang dalam jumlah tertentu. Sehingga orang banyak memanfaatkannya untuk membawa barang dagangan atau kebutuhan lain misalnya mengangkut rumput untuk makan sapi.
Pertanyaannya apakah boleh sepeda motor dipakai untuk membawa barang?
Menurut aturan yang berlaku yakni PP No. 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, Pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa boleh memanfaatkan motor untuk membawa barang dengan syarat:
1. Lebar barang bawaan tidak melebihi stang kemudi, rata-rata stang kemudi (stir) motor memiliki panjang antara 65 sampai 75 cm, panjang stang kemudi ini sekaligus menjadi lebar motor. Jadi usahakan membawa barang lebarnya tidak melebihi 75 cm atau tidak melebihi lebar motor atau panjang stir
2. Tinggi barang bawaan tidak lebih dari 900 mm atau 90 cm diukur dari kursi (jok) pengemudi, 90 cm itu kira-kira sebatas ujung helm pengemudi. Pecinta otomotif bisa mengira-ngira dengan patokan ujung helm (sebagai batas ketinggian barang)
3. Berat barang + driver tidak melebihi kapasitas angkut atau daya muat motor, rata-rata motor memiliki daya muat 150 kg. Lebih pastinya bisa dilihat di buku manual atau di sticker yang tertempel pada deck depan motor. Misalnya daya muat motor 150 kg, berat pengemudi 80 Kg maka berat barang maksimum adalah 70 Kg, jangan lebih.
4. Barang bawaan diletakkan dibelakang pengemudi atau diatas jok belakang pengemudi (tidak didepan)
Nah setelah mengetahui aturan membawa barang tersebut, pecinta otomotif tidak ragu membawa barang dengan batasan tersebut...tidak perlu merasa takut ditilang jika memenuhi ketentuan diatas.
Aturan membawa barang dengan mobil
Nah itu aturan untuk membawa barang di motor, lantas bagaimana dengan membawa barang dengan mobil, apakah ada aturannya? ada yakni pada pasal 10 ayat 3 yang menyatakan:
1. Mobil harus memiliki ruang khusus yang dirancang untuk barang, yang dimaksud adalah bagasi
2. Volume barang yang diangkut sesuai dengan kapasitas ruangan angkutnya (tidak boleh lebih besar, misalnya kasur)
3. Bobot barang bawaan tidak melebihi daya muat mobil, mobil station atau MPV umumnya memiliki daya muat 400 Kg, sedangkan mobil pickup rata-rata 800 kg. Pertimbangkan berat semua penumpang lalu sisanya bisa untuk barang.

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...