Tuesday, September 12, 2017

Besaran Denda Menerobos Melanggar Jalur Transjakarta

Di Jakarta sering kita jumpai kendaraan terutama motor yang menerobos jalur Busway atau Transjakarta, anehnya beberapa pengendara motor tidak mau ditilang dengan alasan petugas (polisi) tidak bisa menunjukkan sprint atau surat perintah tugas dari kantor.
Nah beberapa waktu lalu Polri menjelaskan bahwa surat tugas memang wajib dibawa oleh polisi yang melakukan pemeriksaan lalu lintas/ razia/ operasi, akan tetapi saat polisi bertugas dalam menangkap penjahat atau menangkap pelanggar lalu lintas maka tidak perlu surat tugas.
Surat tugas hanya untuk pemeriksaan yang diwajibkan untuk memeriksa kelengkapan pengendara meskipun pengendara tersebut tidak melanggar lalu lintas, tapi jika sudah jelas-jelas melanggar seperti menerobos jalur busway itu sudah pelanggaran lalu lintas dan tidak perlu menunjukkan surat tugas. Jadi sudah sepatutnya penerobos jalur busway bersedia ditilang
Denda bagi penerobos jalur Transjakarta/ busway
Menurut undang-undang menerobos jalur busway terkena pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana sanksinya adalah denda maksimal Rp. 500 ribu atau denda kurungan paling lama 2 bulan.
Nah cukup besar bukan dendanya bro? sebentar lagi di jakarta dan kota-kota besar di Indonesia akan memakai CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas. CCTV akan merekam pelanggaran dan cukup tajam untuk merekam nomor kendaraan serta wajah pelaku pelanggaran. Jadi nanti penerobos jalur/ pelanggar lain tidak bisa mengelak yang mana surat tilangnya akan langsung diantar ke rumah :-)
Peruntukan Busway
Busway atau transjakarta sebenarna mulai beroperasi sejak tahun 2004, tujuannya adalah untuk memberikan transportasi umum yang murah dan nyaman untuk warga jakarta dengan jalur khusus. Bus transjakarta ini masuk dalam kategori transportasi Bus Rapid Transit (BRT) yang pertama di Asia tenggara dan Asia Selatan, Transjakarta juga memiliki lintasan terpanjang di dunia yakni 230 km dan 242 stasiun BRT yang terbagi dalam 13 Koridor dan beroperasi 24 Jam dengan jumlah kendaraan sebanyak 3000 bus.
Dari awal operasinya transjakarta ini memang sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah, sampai saat ini busway menjadi sangat penting karena juga menjangkau beberapa kota di sekitar jakarta.
Nah mengingat pentingnya jalur busway ini jangan sampai sistem transportasi umum yang telah dirancang baik dirusak oleh pengendara baik motor maupun mobil yang menerobos jalur transjakarta ini ya :-)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...