Tuesday, September 12, 2017

Mobil Wajib Punya Garasi, jika tidak ini Resikonya!

Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan wajib bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi, hal ini sekaligus juga pemberlakuan aturan untuk menderek mobil yang parkir liar di kawasan tertentu (tempat publik, jalan, pemukiman) untuk kemudian ditilang.
Aturan memiliki garasi
Aturan tentang wajibnya memiliki garasi bagi pemilik mobil bukanlah hal baru, aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 pasal 140, yang menyatakan:
1. Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki/ menguasai garasi
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan
3. Setiap orang atau badan usaha yang ingin memiliki kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat
4. Surat bukti kepemilikan garasi akan menjadi salah satu syarat penerbitan STNK kendaraan bermotor
5. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui aturan Gubernur.
Lokasi yang dilarang untuk parkir
Nah ternyata tidak hanya jalan besar saja yang dilarang untuk parkir, berikut adalah lokasi jalan dilarang parkir:
1. Jalan raya/ jalan besar
2. Jalan pemukiman
3. Jalan perumahan
4. Trotoar
Penerapan aturan ini sebenarnya untuk mengurangi kemacetan akibat parkir liar serta banyaknya keluhan masyarakat tentang banyaknya mobil yang parkir di pinggir jalan dan menganggau aktifitas keluar masuknya kendaraan bahkan di area perumahan dan pemukiman.
Nantinya pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan perangkat desa/ kelurahan misalnya RT/ RW atau lurah untuk menyosialisasikan aturan ini dan memberikan pemahaman melalui pendekatan sosial terlebih dahulu.
Warga juga bisa melaporkan mobil yang parkir sembarangan di jalan, terutama sekitar lingkungan pemukiman/ perumahan yang membuat warga terganggu.
kalau menurut admin www.tipsmobilbaru.blogspot.com aturan ini sudah tepat karena mengembalikan jalan dan trotoar sebagaimana fungsinya, jalan untuk memindahkan mobil, trotoar untuk pejalan kaki, parkir di tempat parkir atau di garasi.
Beda parkir dan berhenti
Banyak yang masih beranggapan berhenti adalah parkir, padahal tidak sama. Jika sopir masih dalam mobil itu bukan parkir tetapi berhenti, akan tetapi jika sopir meninggalkan mobil itu sudah masuk kategori parkir
Dampak aturan ini
harga mobil bekas di jakarta akan kembali turun, karena akan banyak orang yang menjual mobilnya karena tidak memiliki garasi, karena bukan rahasia lagi di kota besar memang banyak orang yang tinggalnya di gang tetapi memiliki mobil, sehingga parkirnya mau tidak mau ya di jalan.
Nah aturan wajibnya memiliki tempat parkir ini diprediksi akan membuat sebagian orang memilih menjual mobilnya (bisa ke luar jakarta), jika banyak yang menjual mobil maka harga mobil bekas akan turun

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...