Nah kali ini admin tipsmobilbaru.blogspot.com akan mensharing pengalaman tadi pagi yakni cara simple/ mudah mengambil STNK atau surat kendaraan yang kena tilang, tapi sebelumnya saya ceritakan dulu kronologisnya kenapa sampai kena tilang.
Dua bulan lalu kebetulan saat memakai motor honda beat saya terjebak kemacetan,,,alhasil jalan satu arah pun terpaksa saya leweti, pertama-tama aman sih akan tetapi pas sampai ujung ada polisi yang sudah siap menanti :-) nah disini mulai :-), sudah admin gak bawa SIM, make helm kecil (cibuk itu) trus nrabas jalan lagi....ah lengkap sudah pelanggaranku...
suasana di pengadilan saat sidang (ramai dan panas kan?) |
Akhirnya saya ditanya rumah saya,,, memang jauh sih dari sekitaran situ, akhirnya STNK dibawa dan saya diajak ke Pos Polisi Alun-alun kota malang, disana ternyata juga banyak pelanggar jalan yang kena tilang entah karena hari itu jalan macet semua ya sehingga orang-orang pada melanggar jalur...tau ah yang jelas banyak pelanggaran disana
Ada beberapa orang yang titip uang,,,tp aku gak mau titip uang, aq mau bayar dipengadilan kataku, kata polisinya ini pelanggaran bisa kena 300 ribu! saya diam saja sambil mengangguk tanda kepasrahan saya, yah akhirnya dibuatkan surat tilang untuk melakukan sidang.... prinsip saya jangan nitip/ memberi uang pada polisi,,,mending bayar di pengadilan sehingga benar-benar masuk ke negara, jika setiap pengendara yang kena tilang tak ada yang bayar ke polisi maka lama kelamaan polisi juga tidak mau asal tilang juga khan?? hehehe ngapain capek2 nilang....
Nah disini admin www.tipsmobilbaru.blogspot.com (penulis) memang pernah mengalami beberapa kejadian serupa sehingga penulis tak asing dengan prosedur pengambilan surat kendaraan yang ditilang di pengadilan atau di kejaksaan, mungkin pecinta otomotif ada yang belum tahu jika mengambil surat kendaraan yang kena tilang bisa dilakukan di kejaksaan artinya tidak hanya di pengadilan saja....
Singkat cerita waktu sidang (pengambilan STNK di pengadilan) tiba, tapi saya tidak ikut sidang?? alsannya kalau ikut sidang pasti menunggu lama (dari pagi sampai siang), lagi pula hari itu saya juga ada keperluan yang lumayan gak bisa ditinggal, akhirnya STNK saya ya tidak saya ambil hari itu... saya tenang aja karena saya tahu jika dalam waktu 3 hari STNK tidak diambil di pengadilan maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan jadi nanti kita juga bisa mengambilnya di kejaksaan jika lebih 3 hari tidak kita ambil di pengadilan...
kalo diceritakan mungkin agak mbulet ya, langsung point point saja deh bagaimana cara mudah mengambil STNK kendaraan yang ditilang polisi, ada 3 macam trik mudah nih,,simak:
1. Saat STNK di pengadilan (waktu hari sidang) pecinta otomotif tidak perlu datang pagi untung hanya sekedar menunggu nama dipangil oleh sang hakim, karena kita juga tidak tahu kapan nama kita bisa dipanggil, bisa pagi jam 8 akan tetapi juga bisa siang jam 12,,,na kalau kita menunggu dari pagi sampai siang kan capek tuh? triknya jangan datang pagi tapi datanglaj siang sekitar jam 2 siang. Lalu pecinta otomotif bisa mengambil STNK tidak di Hakim, akan tetapi sekitar jam 2 siang STNK yang tidak diambil akan diserahkan ke bagian tata usaha atau bagian apa ya di belakang, aku lupa namanya. Nah pada jam itu pecinta otomotif tidak perlu mengantri akan tetapi cukup menyerahkan surat tilang pada bagian administrasi tersebut lalu membayar denda kemudian STNK bisa diambil kembali. STNK yang tidak diambil saat sidang akan tetap berada di pengadilan sampai H+3, artinya ada waktu 3 hari untuk mengambilnya lewat admin pengadilan tersebut
2. Gunakan jasa tukang parkir, nah ini lebih cepat... tidak perlu antri, jadi pecinta otomotif bisa memanggil tukang parkir di area pengadilan (dalam pengadilan) untuk mengambilkan STNK kendaraan,,, biasanya tukang parkir memang sering dimintai tolong untuk mengambil STNK di dalam.... kenapa prosesnya bisa cepat? karena tukang parkir sudah biasa dan juga tentunya kenal dengan orang-orang di pengadilan, orang pengadilan juga tahu kalau tukang parkir sering mengambilkan STNK orang.... untuk biayanya biasanya tukang parkir sudah bisa menebak ini kena berapa karena saking seringnya,,,, kalau 2 pelanggaran (tidak bawa sim sama tidak bawa helm) biasanya jena 150 ribu rupiah, tukang parkir tidak akan jauh dari harga itu, biasanya dia bilang ini kena 160 ribu mas atau 155 ribu. Biasanya tukang parkir hanya mengambil 5 ribu sampai 10 ribu rupiah saja dan mereka juga bilang ke saya "ini saya cuma ngambil 5000 saja mas, oh iya gak papa..aku bilang gitu)
3. Nah ini trik yang ketiga yang sering saya pake,,,yakni biarkan STNK dilimpahkan ke kejaksaan dulu, karena setelah 3 hari STNK gak diambiol di pengadilan maka akan dipindahkan ke kejaksaan...lalu pecinta otomotif bisa mengambilnya di kejaksaan dengan tenang :-p
Enaknya apa ngambil di kejaksaan?? berikut kelebihannya
* Ngambil di kejaksaan tidak dikejar waktu, ini artinya kapan saja boleh,,, bisa minggu depan atau bulan depan atau juga tahun depan juga bisa (tidak ada batasan waktu),,,kita bebas ambil kapan saja
* Ngambil STNK di kejaksaan jauh lebih mudah daripada ngambi di pengadilan,,, mudahnya seperti pecinta otomotif ambil uang di ATM (gak sulit kan).... nanti di kejaksaan sudah ada tulisan tempat pengambilan STNK, pecinta otomotif tinggal menyerahkan surat tilang lalu gak sampe 3 menit sudah dipanggil untuk membayar denda, dan STNK kita dikembalikan. dendanya tidak jauh beda kok, 2 pelanggaran saya tadi kena 150 ribu (sama kan dengan di pengadilan)
ambil STNK di kejaksaan cepat, 2-5 menit udah kelar |
* Adminnya cantik-cantik dan ramah-ramah, ini yang aku suka,,,kalau dipengadilan adminnya cowok semua udah gitu kayak sadis-sadis semua beda dengan di kejaksaan, adminnya cantik ramah dan baik hati...
bandingkan dengan suasana pengambilan STNK di kejaksaan,,,jauh bukan bedanya |
Sekarang lagi musimnya razia,,,jangan takut pada polisi yang penting kita gak bayar ke polisi/ titip uang/ titip denda... kita bayar aja langsung ke pengadilan/ kejaksaan dengan trik-trik yang sudah diuraikan diatas...mudah banget kok pokoknya, pecinta otomotif juga bisa membaca: cara menghindari razia polisi
No comments:
Post a Comment