Friday, December 4, 2015

Tahun 2016 akan ada 3 Jenis SIM C

Hal ini seperti di ungkapkan Kombes Pol Unggul, yang mengatakan bahwa tahun depan SIM C akan terbagi mejadi 3 jenis yakni SIM C, C1 dan C2 yang mana untuk sepeda motor dibawah 250cc akan tetap memakai SIM C saat ini. 
Tetapi untuk pecinta otomotif yang memiliki motor diatas 250 CC wajib mengusrus SIM baru yakni SIM C1, sementara untuk sepeda motor diatas 500 cc biker harus memakai SIM C2. 
"Kita akan melakukan pembenahan sistem seperti negara-negara maju yang menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi sepeda motor yang dimiliki/ digunakan", ungkap Kombes Pol Unggul.
Peraturan SIM baru ini akan mulai berlaku paling lambat Bulan April 2016, kata Unggul dalam acara IRSA (Indonesian Road Safety Award) di Hotrl Borobudur (kemarin, 3/12/2015).
Peraturan ini mewajibkan pemilik motor ber cc besar untuk mengurus SIM baru berdasarkan motor yang dimiliki, pengujian SIM pun akan memakai motor yang segolongan/ sesuai dengan kelasnya; jadi tak bisa sembarangan memakai motor bebek untuk ujian, tutupnya
Menurut tipsmobilbaru.blogspot.com memang untuk motor saat ini ragamnya banyak sekali dan harus diperdetail lagi masalah iji mengemudi ini, jika di negara maju SIM sudah dipisahkan menurut besarnya kapasitas mesin.
Di Indonesia untuk mobil memang sudah ada penggolongan msalnya SIM A/ SIM B/ SIM B1 / SIM B2 yang kesemuanya dibedakan atas mobil yang dikendarai. SIM A untuk mengemudi mobil pribadi tidak bisa dipakai untuk mengemudikan mobil kendaraan berat seperti Bus atau Truck Gandeng

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...