Akhir tahun 2015 pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mentri (permen no. 111 tahun 2015 tentang tata cara penerapan batas kecepatan di jalan raya), aturan baru ini intinya adalah sekarang jalan raya memiliki kecepatan tertentu.
Kecepatan ini ada kecepatan tertinggi ada pula kecepatan terendah, nantinya jika kita melaju pada jalur yang bebas maka kecepatan minimum kita harus diatas 60 km/ jam sedangkan kecepatan paling tinggi adalah 80 Km/ Jam untuk jalan propinsi.
Menurut Mentri Perhubugan Ignasius Johan bahwa nantinya batas kecepatan akan berbeda-beda tiap jalan tergantung kelas jalan tersebut, nah untuk aturan kapan berlakuknya? diperkirakan aturan ini akan berlaku pertengahan tahun 2016 atau setelah 6 bulan aturan diterbitkan. aturan batas kecepatan ini diterapkan guna mengurangi angka kecelakaan yang terjadi, ini menjadi yang pertama kita lakukan yang mana tahun-tahun sebelumnya kita belum pernah mengatur secara rinci tentang batas kecepatan ini, ujarnya di acara Indonesian Road Safety Award di Hoter Borobudur kemarin.
Nantinya batas kecepatan tersebut akan dinyatakan dalam rambu lalu lintas, sedangkan penerapan batas kecepatan kendaraan dibagi atas kelas jalan, berikut adalah perkiraan batas kecepatan di jalan raya:
* Kecepatan terendah adalah 60 km/jam untuk jalan dengan kondisi arus bebas
* Jalan bebas hambatan: kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam
* Jalan antar kota: kecepatan tertinggi adalah 80 Km/jam
* Jalan perkotaan: kecepatan tertinggi 50 km/jam
* Wilayah pemukiman: kecepatan tertinggi adalah 30 km/jam
Nantinya rambu akan memberitahu berapa kecepatan maksimum pada suatu wilayah ketika pecinta otomotif memasuki suatu wilayah, sedangkan sangsi jika melanggar kecepatan ini akan sekaligus diterapkan bersamaan dengan penerapan aturan tersebut.
Uniknya nanti ada kecepatan minimum :-) nah ini mungkin yang jadi masalah :-) kalau di luar negri sih memang jika mengemudi terlalu pelan bakal kena tilang :-) kita tunggu saja guys ntar gimana nih aturan
No comments:
Post a Comment