Tahun 2016 pemilik motor akan dibedakan menurut kendaraan yang dikendarainya dengan pemberlakuan tiga jenis SIM yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Sim C digunakan untuk kendaraan roda 2 dengan mesin paling besar 250 cc, sementara SIM C1 dipakai untuk motor dengan mesin diatas 250 cc sampai 500 cc sedangkan SIM C2 akan dipakai motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Pemberlakuan aturan baru ini akan mulai diaplikasikan paling lambat akhir kuartal pertama tahun 2016, nah bagaimana cara untuk mendapatkan SIM C1 atau C2? untuk mendapatkannya pecinta otomotif harus terlebih dahulu memiliki SIM C sebagai dasar, nah setelah memiliki SIM C pecinta otomotif bisa melakukan upgare ke SIM C1 atau C2 dengan melalui ujian kendaraan yang dimaksud. Setelah lulus ujian pecinta otomotif bisa mengantongi ijin mengemudi kendaraan bermesin besar (MOGE) tersebut dan pihak kepolisian akan menarik SIM C sehingga tidak ada kepemilikan SIM ganda karena yang lama telah ditarik. Seseorang tidak bisa memiliki SIM C1 tanpa terlebih dahulu memiliki SIM C karena fungsi SIM C adalah sebagai basic atau dasar ayng bisa diupgrade ke jenis SIM yang lebih tinggi
Biaya pembuatan SIM C1 atau C2 dikatakan tidak akan berbeda jauh dengan SIM C, jika melalui ujian normal maka untuk memperoleh SIM C saja akan menelan biaya sekitar 100 ribu rupiah (beda kalau lewat jalan belakang atau lewat calo, dimana kita menyetorkan lebih banyak uang tapi tak usah ikut ujian alias langsung jadi). Jadi perkiraan untuk SIM C1 dan C2 tidak lebih dari 200 ribu rupiah (berkisar di angka 100 ribu rupiah).
Menurut pihak Satlantas pemotor yang ingin mengupgrade SIM C nya menjadi C1 atau C2 wajib belajar dulu karena ujiannya lebih sulit dibanding SIM C biasa, kalau perlu ikut kursus jika sudah ada kursus SIM C1 atau C2 karena biasanya tempat kursus memberi tips-tips tersendiri agar seseorang bisa lulus ujian dengan baik.
No comments:
Post a Comment