Pecinta otomotif mungkin sudah sangat mengetahui bahwa saat mobil mengalami keadaan darurat (misalnya; mogok, ban bocor, atau perbaikan lain) yang dilakukan di pinggir jalan maka wajib memasang segitiga pengaman pada lokasi sebelum ataupun sesudah mobil.
Tapi tahukah pecinta otomotif bahwa ternyata hal tersebut wajib dan bisa dikenakan denda berupa tilang oleh polisi/ yang berwajib jika tak memasangnya saat memperbaiki mobil? sekedar tahu saja bahwa menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2009 mengenai tata cara berlalu lintas di jalan bahwa apabila saat berhenti dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman maka akan dikenakan denda paling banyak 500.000 rupiah atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Nah lumayan bukan uang 500 ribu bisa buat beli bensin, selain itu memasang segitiga pengaman juga memberitahukan pada mobil dibelakang kita bahwa ada keadaan darurat dan agar berjalan pelan-pelan. Kita yang sedang memperbaiki mobil juga merasa aman karena sudah meletakkan sinyal bahaya di sekitar mobil.
Pemasangan segitiga pengaman ini baiknya dengan menyalakan lampu hazard atau lampu darurat (berkedip di kedua sisi), sedangkan untuk jarak segitiga dengan mobil bisa menyesuaikan tergantung kondisi jalan.
Paling dekat pemasangan segitiga adalah 3 meter dari mobil (dibelakang mobil) dengan penempatan di atas aspal, sedangkan jarak dibawah 3 meter misalnya hanya 2 meter dibelakang mobil sangat tidak baik (tidak disarankan) karena ini tak efektis memberitahukan pengemudi lain tentang keadaan darurat kita.
Jika jalan lurus dan mobil melaju kencang maka pasang segitiga pengaman pada jarak kira-kira 30 meter dari mobil agar pengemudi punya cukup waktu untuk mengerem dan memelankan laju mobilnya, sedangkan jika lalu lintas cepat tapi jalan berliku-liku banyak tikungan maka pasang segitiga pengaman pada jarak 50 meter sampai 100 meter dari mobil agar saat menikung tidak kaget dengan mobil darurat kita, mengingat pada jalan menikung pandangan sangat terbatas
Pemasangan segitiga pengaman ini dilakukan pada bagian depan dan belakang jika lalu lintas dua jalur, sedangkan jika 1 jalur saja maka cukup 1 segitiga dibelakang mobil
No comments:
Post a Comment