Tuesday, May 15, 2018

Membuat Polisi Tidur ada Aturannya, jangan Sembarangan

Jika kita melewati jalan yang cukup padat penduduk seperti di pemukiman/ perkampungan seringkali kita jumpai polisi tidur (speed bump) yang fungsinya agar pengguna jalan mengurangi kecepatan mobilnya.
Polisi tidur tidak perlu terlalu tinggi, ini sudah cukup mengurangi kecepatan mobil
Resiko jika melindas polisi tidur dengan kecepatan tinggi ialah terjadinya guncangan yang cukup keras yang dirasakan seluruh penumpang, yang lebih parah adalah kerusakan pada kaki-kaki mobil misalnya shockbreaker rusak atau velg pecah atau bagian kakai-kaki mobil yang lain mengalami gangguan.
Untuk menghindari hal-hal negatif pada pengguna jalan, sebenarnya penduduk tidak boleh seenaknya sendiri membuat polisi tidur pada jalan, karena jika proses pembuatannya tidak memenuhi ketentuan/ aturan yang ditetapkan maka polisi tidur justru akan berbahaya bagi pengguna jalan... menyebabkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan.
Spesifikasi/ ukuran polisi tidur
Nah berikut adalah aturan tentang bagaimana polisi tidur harus dibuat (syarat dan spesifikasi polisi tidur):
1. Ketinggian maksimum polisi tidur adalah 12 cm
Dilarang membuat polisi tidur yang terlalu tinggi diatas 12 cm dari permukaan jalan yang normal, karena ini tidak menurunkan kecepatan tapi justru merusak mobil.... banyak mobil yang memiliki ground clearance (jarak terendah dengan tanah) cukup rendah sehingga bisa gasruk polisi tidur dan merusak bagian mobil
2. Lebar minimum polisi tidur adalah 15 cm
Polisi tidur yang terlalu sempit membuat goncangan terasa sangat kasar dan membuat tidak enak pagi penumpang, oleh karena itu polisi tidur harus cukup luas dimana lebar puncak polisi tidur minimal adala 15 cm.
3. Kelandaian maksimum polisi tidur 15 %
Kelandaian ini adalah kemiringan yang memiliki satuan derajat atau juga persen, akan tetapi untuk hal ini umumnya memakai satuan persen dimana kelandaian maksimum untuk polisi tidur adalah 15%, untuk kelandaian ini bisa dilihat pada gambar dibawah.
Hukuman bagi pembuat polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan
Sedangkan bagi siapapun yang membuat polisi tidur pada sebuah jalan tanpa memperhatikan/ tidak sesuai dengan aturan spesifikasi diatas sama saja dengan merusak sarana dan prasarana milik negara dan bisa dikenakan sanksi berupa Hukuman Pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 Juta Rupiah, hal ini sesuai pasal 274 dan 275 UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
kalau ini sih terlalu banyak polisi tidurnya
Nah sekarang pembaca tipsmobilbaru.blogspot.com tahu bukan bahwa memasang/ membuat polisi tidur di jalan itu tidak boleh sembarangan, patuhi aturan demi keselamatan bersama (pengguna jalan) dan penghuni pemukiman. Lebih baik konsultasikan dahulu dengan pihak yang terkait misalnya RT/ RW/ Kelurahan sebelum sebuah jalan dipasangi polisi tidur.
Jangan asal buat ya !!

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...