Tahukan pecinta otomotif bahwa pemasangan sirine dan lampu rotator (lampu tanda) ini sebenarnya tidak diperbolehkan untuk kendaraan pribadi, termasuk saat touring sebenarnya juga tidak diperbolehkan menyalakan sirine serta lampu rotator ini.
Jika sirine adalah tanda berupa bunyi, maka lampu rotator adalah tanda berupa lampu yang nyala lampunya bisa berputar dan biasanya berkedip-kedip.
Lampu rotator ini banyak kita jumpai pada mobil polisi, mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil derek, mobil rescue, mobil palang merah, dll.Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan penertiban pada kendaraan yang memasang lampu rotator dan sirine ini, meskipun tidak dinyalakan tetapi jika terpasang di mobil/ motor maka akan ditindak. Tindakannya bisa tilang, langsung melepas aksesesoris tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan kendaraan.
Ada baiknya pecinta otomotif yang masih memasang lampu rotator dan sirine untuk segera melepasnya (daripada diambil paksa bahkan kena tilang). Lampu rotator ini kebanyakan berwarna kuning dan biru, sedangkan menurut undang-undang penggunaan warna lampu rotator adalah sebagai berikut:
1. Warna merah: dipakai untuk mobil pengawalan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, mobil jenazah, mobil rescue, mobil polisi
2. Warna biru: dipakai untuk mobil Polisi
3. Warna kuning: dipakai untuk kendaraan patroli jalan Tol, angkutan barang khusus, kendaraan yang sedang menderek, membawa peti kemas, membawa zat berbahaya (beracun), membawa alat berat, kendaraan yang memiliki ukuran lebih besar dari ukuran maksimum yang diperbolehkan di jalan.
Nah sekarang jelas kan bagaimana penggunaan lampu rotator, jadi tidak bisa sembarangan membeli lampu lalu menyalakannya :-) ada aturannya dan ada sanksinya yakni denda paling banyak 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Jika ditambah sirine maka pelanggarannya bisa dobel yakni pidana 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.
hanya info: sebagian orang menyebut lampu rotator ini adalah lampu rotary, sama saja
Ada baiknya pecinta otomotif yang masih memasang lampu rotator dan sirine untuk segera melepasnya (daripada diambil paksa bahkan kena tilang). Lampu rotator ini kebanyakan berwarna kuning dan biru, sedangkan menurut undang-undang penggunaan warna lampu rotator adalah sebagai berikut:
1. Warna merah: dipakai untuk mobil pengawalan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, mobil jenazah, mobil rescue, mobil polisi
2. Warna biru: dipakai untuk mobil Polisi
3. Warna kuning: dipakai untuk kendaraan patroli jalan Tol, angkutan barang khusus, kendaraan yang sedang menderek, membawa peti kemas, membawa zat berbahaya (beracun), membawa alat berat, kendaraan yang memiliki ukuran lebih besar dari ukuran maksimum yang diperbolehkan di jalan.
Nah sekarang jelas kan bagaimana penggunaan lampu rotator, jadi tidak bisa sembarangan membeli lampu lalu menyalakannya :-) ada aturannya dan ada sanksinya yakni denda paling banyak 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Jika ditambah sirine maka pelanggarannya bisa dobel yakni pidana 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.
hanya info: sebagian orang menyebut lampu rotator ini adalah lampu rotary, sama saja
No comments:
Post a Comment