Memasuki musim penghujan seperti ini di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, dll mendadak muncul fenomena rutin terjadi setiap tahun yakni Berteduh di Flyover saat hujan tiba.
Hal ini akibat para biker/ pengendara motor tidak menyiapkan Jas Hujan saat sebelum perjalanan, akibatnya saat hujan mereka ramai-ramai memanfaatkan flyover untuk berteduh..
Nah bagaimana tanggapan pihak kepolisian mengenai hal ini?
Menurut Dislantas jika pengendara motor berhenti di bawah flyover biasanya memarkirkan kendaraan dibawah flyover juga, bahkan memarkir tidak hanya di tepi jalanan melainkan sampai ke tengah jalan, nah hal inilah yang akan menyebabkan kemacetan jalan... Jika yang berteduh lebih dari 30 motor jelas pinggir flyover tidak akan menampungnya dan parkir mulai ke tengah jalan yang otomatis akan mempersempit jalan dibawahnya.
Dalam kondisi hujan dimana jalan licin dan pengguna jalanjuga semakin lambat dalam berkendara, sedikit halangan saja sebenarnya sudah cukup membuat kemacetan, apalagi dengan penyempitan yang terjadi akibat pemotor yang berteduh.
Solusi yang mungkin bisa untuk mencegah ini adalah dengan mempersiapkan jas hujan sebelum perjalanan, atau jika memang tidak membawa jas hujan maka carilah tempat berteduh yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sanksi Pelanggaran
Menurut AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Dislantas Polda Metrojaya mengatakan bahwa sebenarnya berteduh atau berhenti di bawah Flyover dalah tidak boleh atau dilarang, ada aturan yang secara tegas yakni di Pasal 282 Undang-undang No. 2 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tetap berteduh bisa ditilang dengan denda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 Bulan.
Saat ini memang usaha persuasi yang dilakukan Dislantas agar tidak berteduh di bawah Flyover dirasa masih belum efektif, kedepan bukan tidak mungkin akan dilakukan penindakan atau tilang kepada orang-orang yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
No comments:
Post a Comment