Banyak pecinta otomotif yang belum tahu adanya aturan terbaru tentang rambu atau larangan parkir berupa garis zig-zag (berbiku-biku) berwarna kuning di pinggir jalan, garis ini biasanya terdapat di sepanjang jalan disekitar area publik yang ramai.
Tak hanya parkir, pada jalan dengan tanda ini pengemudi bahkan dilarang berhenti, artinya pecinta otomotif harus lebih waspada dengan garis kuning zig-zag pada marka jalan ini jika tidak mau kena tilang :-)
Tanda larangan parkir berupa garis di jalan ini sekaligus sebagai pelengkap rambu parkir yang ada selama ini, karena sampai saat ini rampu dilarang parkir berupa tulisan ataupun gambar juga masih berlaku.
Aturan tentang garis berbiku-biku
Berikut aturan yang memuat pada jalan dengan larangan parkir berupa garis kuning ini:
1. Bab III tentang marka jalan berupa tanda, Pasal 13 huruf f: tentang marka lainnya
2. Pasal 39 Huruf b, yang menyatakan: marka larangan parkir atau berhenti di jalan
3. Pasal 43 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
Garis berbiku-biku memiliki panjang minimal 1 meter (m) dan lebar minimum 10 sentimeter (cm), catatan garis berbiku adalah garis Zig Zag
Jenis rambu sebenarnya ada beberapa jenis yang berupa:
* Rambu larangan
* Rambu Perintah
* Rambu Peringatan
* Rambu Petunjuk
Sedangkan rambu yang bisa menyebabkan kita ditilang adalah rambu larangan dan rambu perintah, nah untuk garis zig-zag ini masuk pada rambu larangan yang mana jika melanggar pasti kena tilang.
Pecinta otomotif bisa mengetahui jenis-jenis rambu pada artikel sebelumnya: Arti dan Jenis rambu lalu lintas
No comments:
Post a Comment