Monday, December 18, 2017

Prosedur E Tilang, Berapa Dendanya

E-tilang telah menjadi perbincangan hangat beberapa bulan terakhir, pasalnya pihak kepolisian RI berencana menerapkan e-tilang berbasis aplikasi pada pelanggar lalu lintas, saat ini polisi sudah memiliki aplikasi e tilang ini yang mana saat pengguna jalan melanggar lalu lintas maka data kendaraan akan dimasukkan pada aplikasi e tilang.
Setelah itu pelanggar langsung bisa melihat berapa besaran denda atas pelanggaran yang dilakukannya, kemudian jika pelanggar membayar denda pada nomor rekening yang tertera maka aplikasi akan secara langsung menjadi hijau, jika belum membayar denda aplikasi e tilang berwarna biru, setelah berwarna hijau maka surat atau STNK maupun SIM yang disita oleh polisi bisa diambil.
Nah diatas adalah ulasan singkat mengenai cara kerja atau proses e tilang
Berikut adalah prosedur pelaksanaan e tilang dari situs NTMC Polri, dengan asumsi polisi sudah memiliki aplikasi e tilang pada smartphonenya:
1. Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan ditilang oleh polisi
2. Pelanggar lalu lintas bisa menginstal aplikasi e tilang untuk mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan dan besaran dendanya berapa melalui aplikasi tersebut, sementara polisi pasti sudah menginstal aplikasi e tilang
3. Polisi memasukkan data kendaraan/ STNK/ plat nomor pada aplikasi e tilang dan memberitahukan berapa denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas sesuai dengan besaran yang tercantum di aplikasi e tilang tersebut. Misalnya tidak membawa SIM C denda 250 ribu, tidak memiliki SIM C dendanya 1 juta, tidak membawa STNK dendanya 500 ribu, dll. Pelanggar juga akan mendapatkan  ID Pelanggaran yang akan menghitung secara total berapa jumlah denda yang harus dibayar
4. Pelanggar lalu lintas bisa membalalui ATM atau transfer dari bank ke rekening yang ditentukan.
5. Setelah membayar denda maka aplikasi e tilang akan berwarna hijau, jika belum membayar maka pada aplikasi akan menyala warna biru. Jika belum membayar denda maka pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM maupun STNK karena aplikasi E tilang ini nantinya akan terhubung dengan Kepolisian dan Samsat
6. Setelah membayar denda pelanggaran maka pada aplikasi e tilang polisi akan berwarna hijau, dan pecinta otomotif bisa mengambil barang yang disita polisi misalnya SIM atau KTP atau STNK kendaraan.
7. selesai
Nah sebenarnya setelah itu proses belum selesai karena meskipun pecinta otomotif sudah mengambil kembali STNK yang disita tersebut, tetapi sebenarnya pelanggaran tersebut akan tetap melalui persidangan... akan tetapi pelanggar tadi bisa ikut sidang dan bisa tidak ikut sidang.
Nah jika putusan sidang mengatakan dendanya lebih kecil dari yang telah dibayarkan tadi maka kelebihannya bisa diambil di bank atau pihak Bank akan mentransfer dana tersebut. Karena pada dasarnya yang dibayarkan ke bank adalah denda maksimal, kemudian yang jadi putusan hakim adalah denda yang sebenarnya.
Nah untuk perkiraan berapa besar denda pelanggaran yang berlaku saat ini terbaru 2017-2018 bisa dilihat pada artikel sebelumnya tentang: Denda pelanggaran lalu lintas kini naik 5 kali lipat

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...