Friday, June 12, 2015

Mengurus Surat Tilang tanpa Sidang, ini caranya

Sering kita melanggar lalu lintas baik karena kita sengaja ataupun tidak sengaja, meskipun sebagian besar tidak sengaja mel;anggar rambu lalu lintas misalnya menerobos jalan searah, berhenti di tempat yang dilarang berhenti, dan lain sebagainya. 
ada razia polisi
Pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kita kena tilang polisi dimana kita diminta menyerahkan STNK atau SIM kita sebagai barang jaminan untuk melakukan proses persidangan atas pelanggaran kita sementara kita diberikan surat tilang slip warna merah, dimana pada surat tilang tersebut tertera tanggal sidang dan lokasi sidang.
surat tilang warna merah
Satu hal yang perlu dipahami adalah jangan sekali-kali menawarkan damai dengan polisi karena itu akan menyebabkan pengangkapan lebih banyak lagi, jika kita melanggar jalani prosedur yang ada yakni sidang di pengadilan negri krena sebenarnya murah kok sidang itu....

pengalaman saya melanggar tidak bawa sim dan memakai helm tidak standart kata polisi yang menangkap ini kena diatas 300 ribu karena 2 pelanggaran, setelah saya urus saya serahkan ke tukang parkir pengadilan minta tolong diambilkan cm bayar 150 ribu (beres) artinya jika diurus sendiri bisa lebih mudah.
Nah jika pecinta otomotif tidak ingin melakukan sidang/ mengambil STNK/ SIM di pengadilan yang ramai dan antri maka ada 1 jalan yakni mengambilnya dikejaksaan,
nah pada dasarnya setelah 3 hari lewat masa sidang maka SIM/ STNK yang tidak diambil di pengadilan akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kita bisa menunggu 3 hari setelah sidang dan membawa surat tilang ke kejaksaan untuk mengambil SIM/ STNK yang disita polisi saat kita melanggar,
ilustrasi di pengadilan
prosesnya sangat mudah dan tidak antri hanya beberapa menit sekitar 15 menit saya sudah mendapatkan STNK saya yang disita, membayar ke kejaksaan (nominalnya lebih besar tapi tidak banyak) mungkin selisih 5 ribu/ 10 ribu.
kejaksaan
Menurut www.tipsmobilbaru.blogspot.com memang untuk saat ini lebih enak mengurus surat tilang di kejaksaan karena kemudahan dan kecepatannya tidak serumit di persidangan yang harus menunggu mulai pagi hingga siang bahkan sampai sore :-)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...