Thursday, March 23, 2017

Aturan Klakson Mobil: Jarak dan Kekerasan

Fungsi klakson adalah untuk berkomunikasi dengan driver mobil lain serta pengguna jalan lainnya misalnya pejalan kaki, pesepeda dan lain sebagainya. Saat ini banyak sekali pemilik mobil memodifikasi suara klaksonnya (mengganti) klakson standar dengan yang aftermarket, alasannya bermacam-macam agak lebih keras dan agar suara klakson lebih enak didengar.
Ternyata pemakaian klakson tidak bisa sembarangan karena harus memenuhi standar suara yang ditetapkan pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi di Bab 2 Pasal 74 dijelaskan bahwa bunyi klakson mobil harus bisa didengar pada jarak minimal 60 meter (klakson standar mobil). Jika pemilik mobil melakukan penggantian dengan klakson dengan suara yang lebih keras maka harus memenuhi aturan PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 64 Ayat 2 Huruf F, yang mana dikatakan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 Desibel (DB A) sedangkan paling tinggi adalah 118 Desibel. Memakai klakson lebih rendah dari 83 desibel dikhawatirkan tidak digubris oleh pengemudi lain, sedangkan jika lebih dari 118 Desibel akan sangat mengganggu pendengaran manusia karena sebenarnya 83 desibel sudah cukup membuat telinga terganggu.
Manusia bisa mendengarkan suara pada frekwensi 20 Hz sampai 20 ribu Hz pada tingkat kekerasan dibawah 80 desibel, diatas 80 desibel akan merusak pendengaran jika dibunyikan terus menerus... oleh karena itu dilarang membunyikan klakson secara terus menerus.
Selain mengganggu pendengaran, suara diatas 80 desibel bisa menyulut emosi seseorang, oleh karena itu tak jarang penguna jalan berkelahi gara-gara membunyikan klakson secara terus menerus (akibat emosi yang tersulut suara). Andaikata tak sampai bertengkar, emosi yang tidak stabil akan mengganggu konsentrasi pengemudi sehingga berpotensi terjadi kecelakaan.
Nah oleh karena itu hati-hati menggunakan klakson sobb, bijak-bijaklah membunyikannya dengan satu dua kali bel dengan durasi tidak sampai setengah detik saja (jangan lama-lama), itu sudah cukup memberitahukan keberadaan mobil kita.
Untuk yang berencana mengganti klakson dengan aftermarket maka bacalah dulu spesifikasi klakson tersebut (biasanya ada di bungkusnya) mengenai berapa db kekerasannya, berapa frekwensinya dan jaraknya bila kondisi jalan biasa.

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...