Lampu hazard atau lampu tanda bahaya (tanda darurat) adalah nyala lampu berkedip-kedip pada 4 (semua) lampu sein secara terus menerus, lampu ini digunakan saat mobil dalam keadaan darurat seperti mobil mogok, mobil kecelakaan atau sedang mengganti ban. Menyalakan lampu hazard ini biasanya disertai dengan pemasangan segitiga pengaman mobil.
Saat ini masih sangat banyak pengemudi yang belum memahami penggunaannya sehingga secara sembarangan menyalakan lampu hazard atau lampu berkedip-kedip saat sedang berjalan terutama pengemudi pemula yang belum tahu aturan.
Yang perlu diketahui adalah lampu hazard ini tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan, menyalakan lampu hazard saat mobil sedang berjalan dapat membuat pengemudi/ pengguna jalan lain silau (ingat nyala berkedip lebih menyilaukan dibandingkan nyala tidak berkedip), karena nyalanya berkedip-kedip secara terus menerus menyebabkan mata lelah, silau dan frustasi pengguna jalan lain dan bisa juga hal ini justru menyebabkan kecelakaan yang dialami pengemudi lain.
Sekali lagi, menyalakan lampu hazard hanya boleh dilakukan saat mobil berhenti karena keadaan darurat (mengganti ban, mobil mogok, kecelakaan).
Nah berikut ini kebiasaan pengemudi yang salah dalam menyalakan lampu hazard dan solusinya:
1. Menyalakan lampu hazard saat ada kemacetan atau berjalan pelan, hal ini sangat salah karena tanpa menyalakan lampu hazard pun sebenarnya pengemudi di belakang kita sudah tahu karena mereka melihat lampu rem kita dan melihat lingkungan sekitar
2. Menyalakan lampu hazard untuk memberikan sinyal akan berjalan lurus di perempatan/ persimpangan jalan pada pengguna jalan lain, hal ini juga sangat salah karena sinyal kita akan lurus adalah dengan tidak menyalakan lampu apapun, jika kita ingin belok baru menyalakan lampu sein. Maka dalam kondisi ini pembaca tipsmobilbaru.blogspot.com cukup berjalan seperti biasa tanpa menyalakan lampu hazard
3. Menyalakan lampu hazard saat hujan, hal ini juga sangat salah karena saat hujan nyala lampu hazard lebih terang dan sangat membuat mata pengemudi di belakang kita menjadi lelah. Selain itu menyalakan lampu hazard saat hujan juga akan membingungkan pengemudi lain karena saat lampu hazard menyala maka lampu sein tidak akan berfungsi, jadi saat kita menyalakan lampu sein dan lampu hazard sedang menyala maka lampu sein kita tidak berfungsi yang tentunya sangat bahaya kalau kita berbelok.
Saat hujan pengemudi bisa menyalakan lampu kota (jika hujan ringan) atau lampu utama (jika hujan deras) atau menyalakan lampu kabut.
4. Menyalakan lampu hazard saat memasuki lorong gelap, hal ini juga salah karena tidak ada efeknya pada penglihatan jalan, yang ada pengemudi lain ngatain bodoh amat sih orang ini menyalakan lampu hazard saat berjalan (pemula ya mas?). Saat memasuki lorong gelap cukup nyalakan lampu utama untuk melihat jalan.
5. Menyalakan lampu hazard saat jalan berkabut, hal ini juga salah dan membahayakan pengemudi lain, yang harus dinyalakan saat berkabut adalah lampu kabut (foglamp), jika cahaya foglamp masih kurang bisa nyalakan lampu utama.
Terus terang admin tipsmobilbaru.blogspot.com sangat geram terhadap mobil atau motor yang saat sedang berjalan menyalakan lampu hazard sedangkan admin tipsmobilbaru.blogspot.com di belakangnya, karena sepanjang perjalanan harus melihat lampu berkedip-kedip kendaraan di depan kita. Jika kita di depannya sih tidak masalah atau kita berpapasan dengannya sih tidak masalah karena tidak melihatnya terus menerus, tetapi jika kita di belakangnya ini membuat frustasi dan mata lelah.
Semoga yang membaca artikel ini yang suka menyalakan lampu berkedip-kedip (lampu hazard) saat kendaraannya berjalan, tidak menyalakannya lagi karena bisa menyebabkan kebingungan pengemudi lain dan kecelakaan pada pengemudi lain.
No comments:
Post a Comment