Tuesday, December 4, 2018

Aturan Lampu Depan, Foglamp, Lampu Rem dan Lampu Sein

Memiliki mobil dengan lampu standar bawaan pabrikan memang terasa biasa-biasa saja atau tidak ada yang istimewa, oleh karenanya banyak pecinta otomotif yang melakukan modifikasi pada headlamp agar nyala lampunya lebih terang atau merubah warna dari bawaan mobil.
Namun karena semakin banyaknya modifikasi lampu depan, saat ini banyak mobil yang justru memodifnya tanpa mengindahkan aturan yang berlaku seperti warna lampu dan kekuatan daya pancar sehingga menimbulkan dampak yang berbahaya bagi pengendara lain (menyilaukan) dan bisa berujung kecelakaan.
Nah menyikapi hal ini Pihak kepolisian sudah memberitahukan pada masyarakat melalui instagramnya @polisi_indonesia jika terdapat mobil yang memakai lampu terlalu terang (menyilaukan) bakal kena tilang dengan hukuman maksimum 2 Bulan penjara atau denda maksimum 500 ribu Rupiah.
Sebenarnya ini bukanlah aturan baru, tetapi sudah lama dikeluarkan yakni terdapat pada Pasal 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 mengenai kendaraan, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tentang lampu kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012
Pasal 23
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan
Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna
merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang
Kendaraan Bermotor.
Pasal 24
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor
harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan
dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu
utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak
dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk
lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus
dipasang berdekatan.
Pasal 25
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian
belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
Pasal 26
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi
persyaratan:
a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi
pengguna jalan lain; dan
c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang
Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.
Pasal 27
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus
memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak
melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter
dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.
Pasal 28
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus
memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan
kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan
pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus)
milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.
Pasal 29
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi
1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)
kilogram.
Pasal 30
Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang
di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling
sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
Pasal 31
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk
arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.
Pasal 32
(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan
yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang
sisi kiri atas dan sisi kanan atas.
Pasal 33
(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
a. dipasang secara berpasangan;
b. dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari
dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama
Kendaraan di belakangnya;
c. dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu
lima ratus) milimeter; dan
d. tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar
Kendaraan.
(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk segitiga.
(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.
Pasal 34
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah
dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu
utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi
terluar Kendaraan; dan
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.
Pasal 70
Daya pancar dan arah sinar lampu utama:
a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
b. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0O 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1O 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Lampu mobil bawaan produsen sudah sesuai dengan aturan
Jika pembaca tipsmobilbaru.blogspot.com memang ingin merubah sedikit mengenai warna dan kekuatan lampu-lampu mobil ini paling tidak sesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pada pasal 70 dan pasal 23 PP No. 55 Tahun 2012.
Akan tetapi jika pecinta otomotif tidak mengetahui, lebih baik berkonsultasi dengan bengkel. Tetapi yang cukup menjadi pertimbangan adalah bahwa lampu bawaan pabrik sebenarnya sudah dibuat sesuai dengan kemampuan mobil dan aturan yang berlaku, jadi tidak dirubahpun sebenarnya sudah enak dipakai dan tidak menimbulkan kecelakaan.
baca pula:

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...