Monday, February 4, 2019

Driver Mobil dan Ojol Dilarang Pakai fitur GPS pada HP

Menggunakan gadget/ ponsel saat berkendara baik roda dua maupun roda empat sangat berbahaya dilakukan, hal ini bisa membuat pengemudi menjadi sangat tidak berkonsentrasi yang menyebabkan berbahaya bagi dirinya dan berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Bahaya mengakses gadget saat mengemudi
Pernah admin tipsmobilbaru.blogspot.com memakai fitur GPS pada HP saat mengemudi dan hampir masuk sungai, pernah juga admin tipsmobilbaru.blogspot.com memakai GPS HP pada motor yang mana juga menyebabkan motor sering menghantam lubang jalan saat berkendara.
Menggunakan gadget saat berkendara ini tidak hanya menelpon saja, bayangkan saja menelpon saja di larang (di negara kita dan di luar negeri), apa lagi sampai SMS, WA, facebook, internet, melihat peta, mengakses GPS. Semua aktivitas ini membahayakan pengguna jalan lain dan kita sendiri.
GPS bawaan mobil bukan termasuk gadget
Berbeda dengan mobil yang sudah tertanam GPS built in, di luar negeri dan di negara kita tidak ada larangan menggunakan GPS built in ini. Terlebih GPS bawaan mobil ini bukan telepon atau smartphone, yang dilarang kan memakai smartphone.
Jadi untuk mobil roda 4 yang sudah terdapat GPS bawaan mobil tidak apa-apa digunakan, meskipun sebaiknya lebih berhati-hati dengan tidak terlalu sering melihat GPS. Jika ada rekan di depan bisa meminta tolong rekan untuk melihat arah-arah mobil, jika mengemudi sendirian bisa memaksimalkan suara navigasi GPS.
Undang-undang memakai Gadget/ Smartphone saat berkendara
Menggunakan GPS saat berkendara sebenarnya tidak diatur secara khusus oleh pemerintah, akan tetapi menggunakan HP atau Ponsel atau Smartphone saat berkendara sudah dilarang sejak tahun 2009, ini artinya mengakses HP dalam bentuk apapun saat mengemudikan kendaraan (menelpon, SMS, internetan, GPS, main game, dll) termasuk dilarang dan jika itu tetap dilakukan bisa didenda 750 Ribu rupiah atau Pidana 3 Bulan (Pasal 283, UU No 2 Tahun 2009), hal ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Aturan penggunaan ponsel ini diatur pada UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106, ayat 1 yang mengatakan: "setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Adapun, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah diantaranya tidak menggunakan handphone saat berkendara.
Uji materi UU tentang penggunaan GPS pada Ponsel ditolak MK
Mahkamah Konstitusi mengatakan menolak uji materi tentang penjelasan pasal 106 pada UU No 2 tahun 2009 tentang LLAJ yang dilakukan oleh salah satu pengemudi ojek online dan salah satu komunitas mobil di Indonesia.
MK juga menegaskan melarang penggunaan telepon genggam oleh pengendara saat kendaraan berjalan, larangan itu juga berlaku meski fitur GPS ponsel.
Penolakan uji materi ini juga didukung oleh Polri dan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 4 Februari 2019 lalu, ini artinya Kemenhub dan Kepolisian RI tetap mendukung dan melaksanakan aturan pelarangan mengakses GPS pada HP.
Solusi masalah ojek online yang memakai GPS HP
Kementerian Perhubungan juga berpendapat bahaya memakai ponsel saat berkendara pada diri sendiri dan orang lain, tetapi ada solusi buat ojek online yakni mengakses GPS pada HP hanya pada saat berhenti saja.
Artinya mengakses HP masih boleh dilakukan saat kendaraan dalam posisi berhenti (tidak berjalan), sebaiknya saat menerima orderan driver ojek online menghafalkan jalan lalu menutup ponsel dan mengemudikan motor tanpa memakai GPS, jika lupa jalan maka pengemudi ojek online bisa meminggirkan motor dan berhenti lalu boleh melihat GPS lagi.
Pendapat admin tipsmobilbaru.blogspot.com
Menurut admin tipsmobilbaru.blogspot.com, adanya aturan pelarangan penggunaan HP sangat baik untuk menghindari kecelakaan, jujur terus terang saja sih admin tipsmobilbaru kadang jengkel sendiri dengan orang-orang yang melihat HP saat berjalan dan tidak memperhatikan jalan.
Motor atau mobil berjalan sangat pelan di tengah-tengah dan kadang meliuk-liuk tak tahu haluan, ini sangat membahayakan pengguna jalan lain. Bisa-bisa pengguna jalan lain terserempet dan tertabrak

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...