Sunday, February 17, 2019

Lampu Kabut Harus Kuning, Jangan Ganti Warna Putih

Lampu kabut atau foglamp memiliki fungsi utama untuk membelah kabut atau membelah hujan deras saat malam hari, oleh karena itu lampu kabut didesain sedemikian rupa agar efektif sesuai fungsinya mulai sudut penyinarannya, warnanya, jenis bohlampnya, dll.
Terkait dengan warna dan fungsi banyak orang salah kaprah dengan merubah warna nyala lampu kabut (foglamp) dengan warna putih atau bahkan HID, padahal warna putih ini justru tidak efektif dalam membelah kabut atau hujan deras saat malam hari. Nah kebayang bukan, saat kita berada di tempat yang berkabut dan hujan deras sedangkan lampu kabut kita yang seharusnya dapat membantu kita memecah hujan dan kabut kini tidak berfungsi akibat mengganti warna bahkan karakternya.
Warna kuning adalah warna yang paling efektif (paling mampu) untuk menyinari saat cuaca ekstrim, sedangkan jenis bohlampnya adalah halogen. Jangan diganti dengan lampu HID dan nyala putih ya.
Terkait dengan fungsinya juga banyak orang yang salah kaprah yakni memanfaatkan lampu kabut, berikut ini kebiasaan salah yang dilakukan orang terkait lampu kabut mobil:
1. Menganggap lampu kabut adalah lampu kota.
Banyak orang yang menyalakan lampu kabut saat hari mulai senja, padahal hal ini adalah salah. Yang perlu dicermati bahwa kekuatan lampu kabut jauh lebih besar daripada lampu kota, sehingga pengemudi di depan kita bisa silau jika dinyalakan seperti menyalakan lampu kota
2. Menganggap lampu kabut bisa menggantikan lampu utama
Beberapa orang beranggapan jika lampu kabut ini mirip dengan lampu utama mobil sehingga saat lampu utama mati kedua-duanya pemilik mobil tidak segera menggantinya dan malah menggantikan nyala headlamp dengan lampu kabut.
Hal ini jelas jauh berbeda, karena lampu utama memiliki pendar/ nyala yang menyorot jauh kedepan, sedangkan lampu kabut hanya kuat di jarak dekat (tidak cukup jauh untuk mengetahui keadaan di depan), padahal paling tidak nyala lampu utama minimal memiliki jangkauan 30 meter kedepan.
Lampu kabut hanya kuat untuk jarak pendek (10 meter) dan nyalanya juga lebih melebar, sehingga dari karakter nyalanya tidak bisa disamakan fungsinya
3. Menyalakan lampu kabut saat kondisi cerah
Banyak juga pemilik mobil yang selalu menyalakan foglamp saat malam hari meskipun cuaca sedang cerah dan tidak ada kabut, padahal ini salah besar karena fungsi lampu kabut hanya dinyalakan saat cuaca ekstrim (kabut tebal dan hujan lebat di malam hari). Jika saat cuaca cerah pemilik mobil menyalakan lampu kabut maka justru jalan terlalu terang dan pengemudi akan silau terhadap jalan, nyala lampu kabut yang kuat dan menyinari sekitar 10-15 meter dari mobil dan nyalanya berpendar kesamping yang bisa menyilaukan jika dinyalakan di cuaca cerah meskipun malam hari.
4. Menyalakan lampu kabut bersama lampu DRL
Ada juga pengemudi yang untuk gaya menyalakan lampu kabut dan lampu DRL secara bersamaan di siang hari, padahal ini tidak ada gunanya dan hanya membuang listrik saja.
Sebaiknya pengemudi memang menyalakan foglamp saat kondisi tertentu yakni: saat cuaca ekstrim di malam hari, hal yang juga tidak boleh dilakukan adalah mengganti warna lampu dari kuning ke putih atau warna lain, yang tidak boleh lagi adalah mengganti jenis bohlamp lampu kabut dari halogen ke lampu lain misalnya HID.
Dibawah ini juga kesalahan yang kerap dilakukan pengemudi mobil dan harus diingatkan.
Jangan nyalakan lampu berkedip-kedip (lampu hazard) saat berjalan
Nah ini juga kesalahan banyak pengemudi pemula yang sering menyalakan lampu berkedip-kedip (lampu tanda bahaya/ lampu hazard) saat mobil berjalan, maksudnya mungkin untuk berkomunikasi dengan pengemudi lain dan mengirimkan sinyal tanda hati-hati atau tanda akan berjalan lurus.
Padahal jika ingin berjalan lurus di perempatan tidak perlu menyalakan lampu apa-apa karena itu adalah kodenya, jika menyalakan lampu berkedip-kedip selain akan membuat silau pengemudi lain juga membingungkan pengemudi lain. Pada beberapa mobil jika lampu hazard menyala maka lampu sein tidak berfungsi sehingga bisa terjadi miss komunikasi dan terjadi tabrakan.
Terkait lampu hazard ini, lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat mobil sedang berhenti, sedangkan jika mobil berjalan maka tidak boleh menyalakan lampu berkedip-kedip ini.
Lampu hazard sebenarnya hanya boleh dinyalakan bersamaan dengan pemasangan segitiga pengaman mobil, dan hanya boleh dinyalakan untuk menunjukkan 3 hal yakni: sedang terjadi kecelakaan, mobil mogok dan mengganti ban).

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...