Kapal Feri bisa dimanfaatkan pecinta otomotif untuk mengangkut mobil saat ingin berpergian antar pulau, misalnya jika pecinta otomotif akan berpergian dari kota lampung ke jakarta memakai mobil maka yang bisa dilakukan adalah menaikkan mobil ke kapal feri yang akan menyeberang dari pulau sumatra ke pulau jawa (lewat selat sunda), misal mau berpergian dari surabaya ke bali tentunya juga pasti akan menaikkan mobil ke kapal feri untuk melewati selat bali.
Ada kapal feri tertentu yang memang biasa/ khusus dipakai untuk membawa mobil yakni kapal feri roll on roll off, kapal feri jenis ini memiliki pintu (pintu ramp) yang bisa membuka dan menutup untuk manjadi jalan keluar masuk mobil ke dalam lambung kapal (tidak semua kapal feri memiliki pintu ini). Nah dalam memasukkan mobil ke kapal feri ini sebenarnya mudah akan tetapi kita tidak boleh meremehkan aturan/ instruksi dari juru parkir karena bisa berakibat fatal (ini intinya)
Nah ada beberapa tips saat menaikkan mobil ke kapal feri, berikut:
1. ikuti instruksi petugas
menyeberangkan mobil menggunakan kapal feri itu mudah tapi beresiko tinggi, nah untuk itu jangan mengabaikan instruksi petugas parkir baik saat lewat pintu maupun di dalam tempat parkir (lambung kapal)
2. Saat akan melewati pintu (jalan masuk kapal) resikonya sangat tinggi, jalanlah dengan pelan dan hati-hati, jangan mendahului atau bermaksud menyerobot antrian... ikuti aba-aba dari petugas dan tetap berada pada jalur antrean
3. Kapal feri memiliki keterbatasan ruang, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama antara pengemudi dan juru parkir agar parkir bisa dilakukan seefisien mungkin, oleh karena itu ikuti saja perintah/ instruksi petugas parkir dalam mengatur posisi mobil karena mereka sudah berpengalaman dengan posisi mobil dan kapal
4. Selama parkir jangan menyalakan mesin, setelah mobil di posisi yang diinginkan oleh petugas maka matikan mesin dan aktifkan rem parkir/ rem tangan. Poinnya adalah jangan nyalakan mesin di dalam terlalu lama karena uangan sempit akan penuh polusi, sedangkan menyalakan mesin dalam kapal berpotensi kebakaran dalam kapal (apa lagi kalau mobilnya mobil jadul). Jika terjadi kebakaran maka akan sangat sulit untuk keluar dengan cepat karena jarak antar mobil bisa dibilang cukup sempit
5. Setelah parkir segera keluar dari mobil, setelah mematikan mesin dan mengaktifkan rem parkir sebaiknya pecinta otomotif segera keluar dari tempat parkir untuk menuju ruangan atas (tempat penumpang). Hal ini untuk menghindari terjadinya resiko yang tidak diinginkan (jangan terus di mobil). Jika diperjalanan suatu saat kapal tenggelam kita ada di atas akan sangat mudah menyelamatkan diri, berbeda jika berada di dalam lambung kapal (tempat parkir) akan sangat sulit keluar
Tarif dan kontak kapal feri
Kapal feri memiliki tarif yang sama baik itu pulang maupun pergi (dari merak bakauheni atau bakauheni ke merak), perbedaannya hanya pada tarif mobilnya... misalnya untuk mobil sedan atau city car tarifnya berbeda dengan mobil bus dan truk.
Berikut adalah tarif penyebrangan dari merak ke bakauheni atau sebaliknya (sebagai perbandingan dan studi kasus)
Pada kapal feri tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan besarnya kendaraan, berikut antara lain:
Tarif Penumpang (perorangan)
Dewasa: Rp. 15.000
Anak: Rp. 9.000
Kendaraan Golongan I (sepeda): Rp. 24.000
Kendaraan Golongan II (Sepeda motor dibawah 500 cc): Rp. 49.000
Kendaraan Golongan III (sepeda motor 500 cc atau lebih besar): Rp. 107.000
Kendaraan Golongan IV-a (mobil penumpang seperti sedan/ city car dengan panjang maksimum 5 meter): Rp. 347.000
Kendaraan Golongan IV-b (mobil barang dengan panjang 5 meter atau kurang): Rp. 313.000
Kendaraan Golongan V-A (Bus sedang dengan panjang 7 meter atau kurang): Rp. 765.000
Kendaraan Golongan V-B (Truk sedang panjang 7 meter atau kurang): Rp. 646.000
Kendaraan Golongan VI-A (Bus besar panjang 10 meter atau kurang): Rp. 1.291.000
Kendaraan Golongan VI-B (Truk besar panjang 10 meter atau kurang): Rp. 946.000
Kendaraan Golongan VII (Truk/ trailer panjang 12 meter atau kurang): Rp. 1.437.000
Kendaraan Golongan VIII (Truk panjang 16 meter atau kurang): Rp. 2.159.000
Kendaraan Golongan IX (Truk panjang diatas 16 meter): Rp. 3.532.000
harga diatas adalah tarif baru update tahun 2015
Harga tiket kapal feri di indonesia
berikut kami sajikan dalam bentuk tabel yang mudah dibaca, tarif dibawah memang tidak semuanya (seluruh indonesia) tapi di sebagian besar pelayaran (penyebrangan), gambar bisa diperbesar
Perusahaan penyebrangan resmi pemerintah ini juga memberikan nomor kontak untuk dihubungi untuk bertanya ataupun memberi informasi di:
Telepon ke Nomor 021-42882233
SMS ke No. 081213606919
PIN BB: 25F75E31
sumber: www.tipsmobilbaru.blogspot.com
No comments:
Post a Comment