Friday, January 22, 2016

Aturan Lalu Lintas mulai lihat Mobil yang memakai Roof Box

Sebulan terakhir pecinta otomotif tanah air dihebohkan dengan adanya aturan baru yang melarang modifikasi berlebih pada kendaraan (baik roda dua maupun roda 4), pro kontra terhadap pelarangan modifikasi yang sampai mengubah spesifikasi teknis/ mesin/ kemampuan angkut mobil atau motor ini memang cukup santer terdengar di kalangan pecinta otomotif.... 
Yang jelas motor-motor dengan jok tambahan di samping kini tidak boleh lagi, perubahan mesin dengan meningkatkan tenaga mesin juga bakal kena, untuk mobil juga harus hati-hati memodif mobilnya jangan sampai terllu ekstrim dan dianggap merugikan pengguna jalan lain yang ujungnya denda.
Modifikasi kendaraan baik motor/ mobil tertuang dalam PP No. 55 Tahun 2012 bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah melakukan perubahan pada spesifikasi teknis kendaraan seprti dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut. Sedangkan jika pecinta otomotif memang ingin merubah spesifikasi mobilnya maka kemungkinan itu tetap ada yakni dengan mendapatkan sertifikat pada modifikasi yang dilakukan, beberapa rangkaian tes/ uji dilakukan untuk bisa mendapatkan sertifikat modifikasi dan nantinya ada STNK baru yang diterbitkan untuk kendaraan tersebut.
Aturan tentang lalu lintas dan pengguna jalan ini sebenarnya sudah lama terbit (beberapa tahun silam), akan tetapi penegakan dan sosialisasi mengenai aturan ini baru dilakukan beberapa buan terakhir (1-2 ini). Lantas berapa denda maksimum jika ada mobil/ motor yang melanggar atura tersebut? dalam artian mengubah spesifikasi teknis tanpa serifikat? denda maksimum adalah 24 juta rupiah, sedangkan untuk kurungan penjara maksimum 1 tahun penjara (nah lumayan kan dendanya,,,) harus hati-hati nih kalau asal rubah mobilnya
Untuk bengkel mofifikasi nantinya tidak boleh sembarang bengkel, akan tetapi ada bengkel-bengkel modifikasi tertentu yang akan ditunjuk/ mendapatkan reomendasi dari ATPM atau APM dari kendaraan, nah makin sulit aja nih....
Penggunaan Roof Box
Di beberapa daerah penggunaan roof box (kotak/ bagasi barang diatas mobil) mulai jadi permasalahan, menggunakan roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah spesifikasi dimensi dan daya angkut mobil (berkaitan dengan volume).... Hal ini menuai banyak protes terutama dari produsen Roof Box yang tidak sepakat jika ini masuk dalam modifikasi, pasalnya pemasangan roof box tidak permanen dan pemasangannya pun tidak memerlukan modifikasi khusus. Jika Roof Box dianggap merubah spesifikasi teknis maka pemilik mobilpun nanti bakal kerepotan karena sekarang roof box bisa dikatakan kebutuhan primer mobil untuk membawa barang agar tidak merepotkan terutama untuk perjalanan jauh, mungkin nanti ada aturan khusus tentang roff box agar dianggap tidak merugikan/ membahayakan pengguna jalan lain.... harapn kami sih roof box tetap dibolehkan dan tidak masuk pada aturan khusus tentang modifikasi tersebut misalnya pembatasan ukuran roof box atau beban maksimum roof box atau atau yang lain
Aturan Batasan Beban
Pada mobil sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang bobot maksimum kendaraan, untuk kendaraan penumpang tidak boleh membawa beban (orang) melebihi batas yang diperbolehkan oleh ATPM (sesuai spesifikasi mobil), pelanggaran terhadap batasan beban maksmum itu akan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah. Sedangkan untuk mobil barang (pick up dan truck) jika membawa barang lebih berat dari spesifikasi/ kemampuan mobil akan dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah... 
batasan beban ini emmang yang paling sering dilanggar, padahal sangat penting untuk tidak melampauinya karena kemampuan mobil bagaimanapun terbatas....seperti pengereman/ safety/ keseimbangan/ kekuatan ban/ dan lain-lain
Harapan
Di luar negripun pemakaian Roof Box diperbolehkan tanpa ada aturan khusus, hanya memang roof box nya harus berkualitas/ memiliki sertifikasi tertentu.... 
kalau di Indonesia Roof Box yang ber SNI itu sudah memenuhi spesifikasi dan bisa digunakan, harapan kami adalah seperti di luar negri yang tidak melarang akan tetapi mengatur agar lebih aman.

1 comment:

  1. minta yang buat aturan tentang kendaraan untuk study banding ke USA supaya kalau buat aturan atau undang2 tdk menimbulkan kontroversial dan distorsi

    ReplyDelete

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...