Friday, October 26, 2018

STNK Mati, Sekarang Jadi Kendaraan Bodong

Aturan baru mengenai dihapusnya data registrasi kendaraan yang STNKnya mati selama 2 tahun kini mulai diberlakukan, sebenarnya aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 yakni pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan setiap pemilik kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraannya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun atau lebih maka kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi kendaraan yang ada di Indonesia dan tidak dapat diregistrasi lagi.
Ini artinya BPKB dan STNK menjadi tidak berlaku lagi dan kendaraan tidak bisa dioperasionalkan di jalan, kendaraan dianggap kendaraan bodong tanpa kelengkapan surat menyurat...dan artinya tidak boleh dipakai di jalan raya, jika dipakai tentu saja akan kena tilang dan akan sangat mungkin kendaraannya akan dijabel atau sanksi yang berat. Pasalnya kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi lagi atau tidak bisa dihidupkan lagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa dioperasionalkan di jalan raya.
STNK mati
STNK mati berbeda dengan tidak bayar pajak, yang dimaksud STNK mati adalah ketika masa berlakunya 5 tahunan sudah lewat dan tidak diperpanjang maka STNK akan mati, misalnya pada tahun ke 5 pas waktunya perpanjangan tidak diperpanjang maka STNK dianggap mati dan pada tahun ke 7 (2 tahun setelah STNK mati) maka kendaraan dianggap kendaraan bodong bahkan BPKBnya dianggap tidak berlaku.
Jika memiliki kendaraan yang STNKnya mati
Nah lantas bagaimana jika kita memiliki kendaraan yang sudah bodong?
Ya jangan dipakai di jalan raya, dipakai di pedesaan saja...jalan-jalan non aspal atau mesinnya bisa dipakai untuk mesin perahu atau dipakai untuk mesin lain, atau bisa didendeng.... kalau menurut admin tipsmobilbaru.blogspot.com sih mending dipakai untuk dekat-dekat saja misalnya area perumahan dan pedesaan, pasar dll. Tidak dipakai ke kota
Segera lakukan registrasi ulang
Nah pecinta otomotif harus lebih hati-hati nih mulai sekarang segera melihat kembali apakah ada kendaraan yang pajak 5 tahunan bermasalah, segeralah ke samsat terdekat untuk melakukan registrasi. Saat ini meskipun aturan tersebut sudah berlaku, akan tetapi masih bisa diperpanjang karena masih tahapan sosialisasi, meskipun aturannya sudah ada sejak tahun 2009 lalu.
Saat ini bahkan di pihak internal samsat dan polri masih bisa memperpanjang STNK mati karena sekarang masih tahap sosialisasi sekaligus perubahan di tubuh samsat maupun kepolisian.
Reaksi masyarakat
Sejauh ini belum ada reaksi yang menolak aturan ini dengan tegas, biasanya kan jika ada aturan yang memberatkan masyarakat biasanya ada demonstrasi/ untuk rasa terkait aturan tersebut tetapi sampai saat ini admin tipsmobilbaru.blogspot.com tidak melihat adanya penolakan masyarakat, entah karena sosialisasinya belum merata ataukah rakyat juga semua sepakat, mungkin dalam beberapa bulan lagi sudah mulai merata sosialisasinya

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...