Thursday, April 4, 2019

Merokok sambil Mengemudi Bisa Kena Tilang, Denda 750 Ribu Rupiah

Pembaca tipsmobilbaru.blogspot.com tentunya pernah melihat pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan mereka sambil merokok, Tahukah pecinta otomotif bahwa merokok di jalan sebenarnya berbahaya baik pada pengendara, penumpang dan pengguna jalan lain seperti pemotor dibelakang maupun pejalan kaki.
Banyak korban kecelakaan akibat merokok, ada juga kasus mata buta karena terkena abu/ bara rokok yang berterbangan tertiup angin, bahkan SPBU terbakar karena pengendara yang merokok dan bandel tidak mau dibilangi untuk mematikan rokok saat mengisi bensin.
Tetapi kabar baiknya saat ini Kepolisian Republik Indonesia sudah memberlakukan aturan larangan merokok saat berkendara, meskipun sampai saat ini yang banyak ditilang adalah perokok pengguna roda 2 tetapi kedepan pengguna roda 4 pun jika kedapatan merokok bisa ditilang karena aturannya sudah ada yakni: UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 283 dan pasal 106 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara secara wajar, sedangkan merokok, mendengarkan musik, menelpon, sms, menggunakan ponsel termasuk kegiatan yang tidak wajar.
Kegiatan tidak wajar ini dalam berkendara ini bisa mengganggu konsentrasi berkendara akibat melakukan 2 aktivitas sekaligus, menggunakan HP dan merokok kerap menimbulkan kecelakaan yakni menabrak kendaraan/ orang di depannya dan juga sering membuat kendaraan keluar jalur yang membahayakan banyak orang.
Pemberlakuan aturan larangan merokok, menggunakan ponsel, mendengarkan musik (memakai headset) ini baru saja dipublikasikan oleh Kepolisian RI, ini bisa dilihat di Instagram @Polantasindonesia dan Facebook Divisi Humas Polri. Kabarnya denda merokok di jalan ini sampai Rp. 750 Ribu Rupiah wahhh banyak banget ya sobat? ya kalau tidak bisa bayar ya bisa mendekam di penjara maksimal 3 Bulan saja ☺, Nah bagi yang suka merokok jangan sembarangan merokok ya? berhenti dulu kalau mau merokok sambil istirahat makan + minum + ngopi
Sementara Aturan larangan merokok saat berkendara secara spesifik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Aturan spesifik mengenai merokok ini keluar karena banyaknya korban pengendara roda dua yang terkena bara/ abu pemotor yang merokok didepan mereka.
Di Indonesia merokok aturan masih sangat longgar dan tidak seketat di negara-negara maju yang sudah memiliki tempat sendiri dan aturan yang ketat mengenai merokok ini, longgarnya aturan membuat banyak orang bisa merokok dengan bebas dan sambil melakukan kegiatan apapun termasuk berkendara. Kita harus mengapresiasi aturan baru ini karena bisa mengurangi jumlah perokok, dulu admin tipsmobilbaru.blogspot.com memang perokok tetapi sekarang sudah insyaf dan sama sekali tidak merokok, dampaknya luar biasa sehat bagi tubuh ☺ Stop Merokok

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...