Tuesday, August 15, 2017

Aturan Ganjil Genap diperluas sampai Kuningan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas pemakaian sistem ganjil genap sampai kawasan Kuningan, hal ini untuk mengurangi angka kemacetan dan mengalihkan pemakai mobil pribadi untuk memakai moda transportasi umum yang ada.
Uji coba pelaksanaan sistem ganjil genap di daerah kuningan akan dimulai September 2017 yang berlaku pada jam 07.00 sampai 10.00 WIB (pagi hari) dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB, artinya mobil dengan plat nomor genap tidak boleh melintasi kawasan zona tersebut pada tanggal ganjil pada pagi dan sore hari. Selepas waktu yang ditetapkan boleh melintas (misalnya malam hari atau siang hari).
Di Kuningan, aturan ganjil genap ini akan berlaku secara permanen di HR Rasuna Said, mirip seperti kawasan Sudirman Thamrin dan Gatot Subroto. Selain di Kuningan, aturan ganjil genap juga akan berlaku di MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur meskipun wacananya akan tidak permanen (selama pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) berlangsung.
Rencana ganji-genap di Tol Jakarta- CikampekPemerintah juga berencana menerapkan aturan ganjil genap ini di Tol Jakarta-Cikampek mulai dari Tol Bekasi barat sampai Tol Semanggi, aturan ganjil genap dalam Tol ini akan berlaku seperti di kawasan semanggi yakni pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Ditargetkan dengan menerapkan ganjil genap di wilayah ini bisa mengurangi kemacetan di wilayah ini sampai 50%, dimana dalam sehari kawasan ini dilintasi sebanyak 40 ribu kendaraan.
Larangan Sepeda Motor melintas di kawasan Patung Kuda
Selain memperluas sistem ganjil genap pada mobil (roda 4), pemerintah DKI juga berencana melarang pemekai motor (roda 2) untuk melintas di sekitar Patung Kuda, Monas sampai Bundaran Senayan.
Rencana pembatasan kendaraan roda 2 di tiga wilayah ini masih dalam kajian (penjajakan/ diskusi) antara Dislantas Polri, LSM, Akademisi, pemilik gedung, Badan Pengelola Transportasi Jabotabek.
Tujuan aturan ganjil genap
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 saja, jadi pemotor tidak terkena aturan ini.
Tujuannya tentu untuk mengurangi populasi mobil yang melintas di wilayah tersebut, agar tidak terjadi kemacetan yang parah jika mobil berkurang setengahnya terutama pada jam-jam padat seperti pagi dan sore hari.
Aturan ganjil genap ini juga tidak berlaku di hari sabtu-minggu dan libur nasional.
Sanksi pelanggar aturan ganjil genap
Nah ternyata sanksi jika melanggar aturan ganjil genap ini lumayan yakni: dengan membayar denda maksimal 500 ribu rupiah atau pidana kurungan selama 2 bulan (maksimal).
Selain itu di kawasan yang berlaku akan disiapkan petugas pengawas serta petugas yang sewaktu-waktu bisa melakukan razia kendaraan untuk menghindari pemakaian plat nomor palsu....
Nah bagi pegendara harus hati-hati ya, jangan sampai melanggar :-)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...