Saturday, January 14, 2017

Dihentikan saat Razia! tanyakan Kelengkapan Operasi Lalu Lintas

Razia polisi di jalan raya sering terjadi, bahkan saat ini di jalan-jalan kecil (kampung) kadang-kadang ada 2-3 polisi yang tiba-tiba melakukan Razia kendaraan bermotor atau istilahnya cegatan "jawa". 
Razia kendaraan ini ada yang legal (benar-benar razia) dan ada yang ilegal (oknum polisi yang memang sedang mancari kesempatan dalam kesempitan, biasanya mencari orang yang mau bayar uang damai).
Kalian juga bisa mencari kesalahan petugas razia, jadi bukan hanya mereka saja yang bisa mencari kesalahan kita dalam berkendara.
Yang perlu dipahami bahwa untuk menggelar razia kendaraan sebenarnya harus memenuhi aturan tertentu dan membawa kelengkapan berupa dokumen dari Polresta baru dikatakan razia legal (dibenarkan secara hukum), jika tidak ada kelengkapan-kelengkapan mengenai pelaksanaan razia (waktu, tempat, petugas razia dll) maka kemungkinan besar razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan oleh pengendara jalan atau kita berhak menolak untuk dirazia jika razia tersebut adalah ilegal.
Ada beberapa hal yang bisa ditanyakan untuk menghindari razia abal-abal, bisa jadi itu bukan polisi? ya kan atau bisa jadi itu polisi yang mencari-cari alasan dapat uang damai saja...nah berikut ini adalah kelengkapan yang bisa ditanyakan saat razia dan harus dibawa oleh polisi saat melakukan operasi lalu lintas:
1. Memakai Seragam dan Atribut
Petugas razia/ polisi yang melakukan razia harus memakai seragam lengkap disertai atribut. Hal ini diatur dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 Ayat 1, yang menyatakan bahwa Petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Nah kalau yang memeriksa tidak pakai sepatu, kalian bisa langsung ngacir sambil tanya pak sepatunya mana? hihihi
2. Papan Pemberitahuan
Setiap razia kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda jika sedang dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, tanda ini biasanya berupa plang dari plat besi yang dibawa dari kantor polisi bertuliskan "maaf ada pemeriksaan kendaraan bermotor".
Aturan hukumnya adalah Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Jika razia/ operasi lalu lintas tidak memakai pemberitahuan ini kalian bisa mengajukan keberatan.
3. Surat Tugas Razia
Saat melakukan razia, polisi wajib membawa surat tugas ini dan menunjukkannya apabila diminta, aturan yang mengatur wajibnya surat tugas ini adalah Pasal 13 PP 42 Tahun 1993 yang mengatakan bahwa setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Yang dilanjutkan dengan Pasal 14: Surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.
Surat tugas ini biasanya dikeluarkan oleh otoritas kepolisian tertinggi di satu kota (Polresta) yang ditadatangani oleh kapolres.
Jika tidak bisa menunjukkan surat tugas silahkan jepret saja dengan kamera HP dan laporkan, siapa tahu itu polisi gadungan
4. Papan pemberitahuan bertuliskan ada razia menyala kuning saat malam hari
Pada saat malam hari razia polisi wajib memakai papan pemberitahuan yang bisa bercahaya kuning, kalian bisa menanyakan hal itu jika tidak dipakai....siapa tahu razia boongan (bukan polisi atau polisi akan tetapi tidak ditugaskan razia)
5. Petugas dari Polantas
Yang bisa melakukan razia kendaraan adalah polisi lalu lintas, polisi lain tidak boleh dan tidak bisa menilang misalnya polisi pamong praja, polisi reserse kriminal, intel, polisi samapta, polisi binamitra.
Jika ada oknum polisi lain yang merazia gak usah ditanggapi juga tidak apa-apa.
Nah jika hal-hal diatas/ kelengkapan razia sudah dipenuhi semua akan tetapi memang kena razia dan kita salah ya kita harus rela...mengakui kalau kita salah, dan mereka yang benar sebagai petugas negara yang menjalankan tugas untuk keamanan negara.
Akan tetapi selama kita tidak macam-macam misalnya tidak membawa narkoba, membawa SIM, membawa STNK, spion dan kelengkapan kendaraan lengkap, ban sesuai standar, modifikasi tidak berlebihan maka kita akan aman-aman saja alias lolos dari tilang.

1 comment:

  1. wkt itu hbs pulang dri pasar jam 3 pagi ada razia abal2 tanpa papan dan yg pakaian dinas cm 2 org, lainnya pakai jaket kulit, maksa razia sambil bentak2 ditanya kelengkapan razia dan surat tugas, sdh dijelaskan PP-nya, eee malah diintimidasi brow... polsek jauh lagi, sulit ngelapor propam kondsi gitu, pas ndak bawa HP lagi, kurang ajar sekali pakai intimidasi segala!!!!!

    ReplyDelete

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...