tipsmobilbaru.blogspot.com - Kredit mobil murah baik mobil bekas ataupun mobil baru kini menjadi lebih sulit dengan aturan Bank Indonesia yang memberi limit atau batas besaran kredit. Kita akan mencoba mengulas dengan lebih rinci tentang sistem atau bisnis ini agar bisa menemukan cara untuk mendapatkan kredit mobil yang murah atau ringan.
Jika pecinta otomotif mengajukan kredit mobil maka sebenarnya pecinta otomotif mengajukan kredit ke bank (lembaga keuangan bank) atau lembaga pembiayaan (lembaga keuangan bukan bank), sedangkan nanti lembaga keuangan tersebut akan membeli mobil dari dealer secara tunai (ditalangi terlebih dahulu) kemudian lembaga keuangan tersebut akan menjual mobil tersebut pada calon pembeli.
Lembaga keuangan tersebut mengambil keuntungan bukan dari selisih harga jual-beli akan tetapi dari bunga kredit yang kita ajukan, sedangkan dealer mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan ke lembaga keuangan tersebut (artinya kita bila mengajuka kredit sebenarnya berhubungan dengan lembaga keuangan dan bukan dengan dealer).
Keuntungan Bisnis
Hampir semua usaha retail menerapkan kebijakan mengambil keuntungan sebesar 10 % sampai 20 % dari harga beli, sedangkan usaha grosir mengambil keuntungan sebesar 2.5 % sampai 5 % dari modal yang digunakan. Dealer mobil termasuk usaha retail sehingga untuk mobil yang dibeli dari ATPM 100 juta maka keuntungan yang diharapkan sekitar 10 sampai 20 juta, maka harga jual mobil oleh dealer menjadi 110 juta sampai 120 juta.
Lembaga keuangan biasanya mengambil keuntungan berupa bunga sebesar 50 % dalam 3 tahun atau jika dijadikan perbulan maka bunga kredit tersebut 1,38 %, pihak lembaga keuangan akan memberlakukan bunga sebesar 1,38 % per bulan. Jadi misalnya kita kredit mobil harganya 110 juta, DP 30 juta, yang dibiayai bank 80 juta, maka keuntungan yang diharapkan bank adalah dari 80 juta tersebut bisa menjadi 120 juta dalam waktu 3 tahun. Maka kira-kira angsuran yang
dibebankan adalah 120 juta / 36 bulan = adalah 3,333 juta rupiah.
Memilih dan Mengajukan Penawaran
Dari pemaparan diatas tentang keuntungan dealer dan bank (lembaga keuangan) kita sebenarnya dapat memilih dan mengajukan tawaran pada pihak dealer atau pihak bank (pemberi kredit).
* Pada pihak dealer kita bisa menawar harga mobil, misalnya harga mobil adalah 115 juta perkiraan dealer tersebut mengambil keuntungan 15 juta, maka kita bisa menawar harga mobil tersebut sampai 105 juta (misalnya) toh dealer sudah dapat keuntungan 5 juta. Andaikata dealer tersebut tidak bersedia menurunkan harganya, kita masih punya pilihan ke dealer lain yang mengambil keuntungan lebih kecil (toh dealer tidak hanya 1), kita bisa mengajukan tawaran pada sales dealer atau pemilik dealer itu sendiri dalam pikiran dealer tentunya lebih baik untung 5-10 juta daripada gak untung sama sekali (gak terjual).
* Setelah kita mendapatkan mobil dengan harga yang cocok, kita bisa minta dicarikan lembaga keuangan pemberi kredit (bank atau lembaga pembiayaan biasa disebut leasing), setiap bank atau lembaga pembiayaan menerapkan kebijakan berbeda untuk bungan kreditnya antara 0,8 % per bulan sampai 1,5 % per bulan, carilah lembaga pembiayaan yang memberikan bunga terendah sampai kita cocok dengan bunganya. Lembaga pembiayaan sekarang menjamur mulai bank pemerintah (BRI, BNI, dll), Bank Swasta (BCA, PANIN, dll), Lembaga keuangan bukan bank (ACC, OTO, dll). Cari dan pilih yang bunganya kecil lalu hubungkan dengan pihak dealer.
Kebijakan BI
Bank indonesia sekarang menetapkan bahwa lembaga keuangan bank hanya bisa memberikan kredit maksimal 70% dari harga mobil, sehingga 30 % dari harga mobil harus dibayar dimuka sebagai uang muka oleh konsumen, misalnya mobil dengan harga 110 juta maka yang bisa dibiayai oleh bank hanya 77 juta sedangkan kita harus membayar DP sebesar 33 Juta (cukup berat bukan), hal ini juga memicu kebijakan DP juga dicicil, sebagian leasing ada yang menerapkan ini untuk meringankan beban nasabah dan meningkatkan penjualan kredit.
Alternatif Bank Syariah
Bank Syariah belum terikat dengan jumlah pembiayaan maksimum 70%, bank syariah bisa membiayai sampai 85 % dari harga mobil, misalnya pada bank umum (tidak ada istilah bank konvensional) membayar uang muka sebesar 33 juta (contoh diatas) maka pada bank syariah dapat lebih kecil sampai 16 juta (cukup ringan bukan?).
Bank Syariah dalam memberikan kredit tidak memberikan bunga (tidak mau riba), artinya bank syariah hanya mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual (harga beli dari dealer dan harga jual ke kita sebagai calon nasabah), harga ini dibicarakan terbuka dengan kita misalnya bank syariah beli mobil ke dealer dengan berapa terus dijual ke kita dengan harga berapa kemudian kita mencicil dengan kesanggupan berapa dan mencicil berapa tahun.
Bank syariah juga tidak memberlakukan denda akibat keterlambatan kita saat membayar, misalnya kita terlambat 10 hari maka kita tidak mendapatkan denda, akan tetapi bank syariah mengganti istilah denda dengan infaq. Kita diwajibkan membayar infaq jika terlambat (besarnya tergantung bank masing2
memberlakukan infaq per harinya), infaq ini nantinya disumbangkan ke yang membutuhkan misalnya yayasan anak yatim atau panti asuhan atau yang lain. lumayan bukan, tidak diambil bank tapi disumbangkan :-)
Kesimpulan Kredit Mobil Ringan
1. Cari Dealer yang memberikan harga jual mobil termurah (kalau bisa dinego)
2. Cari Bank yang memberikan bunga kredit paling ringan (kalau bisa dibawah 1 % per bulan)
3. Alternatif Bank Syariah, cari bank syariah yang paling sedikit dalam mengambil keuntungan.
Cara diatas bisa digunakan untuk mobil bekas atau baru
yap bank syariah adalah yang terbaik apapun nama banknya.
ReplyDeleteKalau mobil baru ada yang berani kasih bunga 3.5 % / tahun.Harusnya lebih murah lagi kan?
ReplyDeleteBukannya bisa lebih murah lagi? Banyk iklan yang berani kasih bunga kredit sampai dengan 3.5% / tahun kok (untuk mobil baru) contoh bi* finance atau kkb bc*.
ReplyDeleteRugi mas klo segitu, inflasi aj 6 % per th, bi rate bisa 8 % per th, jd drpd finance memberi kredit 3,5 % per th mereka lebih milih dimasukkan bi uangnya dpt 8 %
ReplyDelete