Thursday, January 4, 2018

Cara Perpanjangan SIM, kini tidak Usah Ujian Ulang

SIM atau Surat Ijin Mengemudi baik untuk mengemudi kendaraan roda 2 atau roda 4 memang wajib dimiliki, hal ini terkait dengan aturan yang berlaku dan denda yang cukup besar jika tidak memiliki SIM yang mana dendanya sampai 1 juta rupiah. 
wahhh besar banget bukan? wajar lah ini terkait dengan keselamatan pengguna jalan lain.
SIM dalam kondisi mati (lewat masa berlakunya) juga dianggap tidak memiliki SIM, sehingga dendanya 1 juta rupiah jika terkena razia. 
Nah bagi pecinta otomotif yang belum memiliki SIM sebaiknya segera membuat karena biaya pembuatannya cukup murah jika dibanding denda tidak memiliki SIM, biaya pembuatan SIM C kira-kira 100 ribu rupiah sedangkan SIM A dan SIM B 120 ribu rupiah... cukup murah bukan?
eits tetapi meskipun murah, pembuatan sim tidak mudah karena harus melalui beberapa ujian mulai ujian teori di ruangan sampai ujian praktek mengendarai kendaraan, bahkan banyak peserta yang yang mengulang sampai beberapa kali ujian teori maupun prakterk karena hal ini tidak mudah. Baca: trik lulus ujian SIM C
Nah bagi yang memiliki SIM tetapi masa berlakunya akan habis (misalnya tinggal 1 bulan atau dibawah 1 bulan) maka sebaiknya segera mendaftarkan untuk memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) tersebut. Nah apa kuntungannya jika melakukan perpanjangan daripada membuat baru atau menunggu mati?
Keuntungan memperpanjang SIM sebelum masa berlakuknya habis adalah pecinta otomotif tidak perlu melakukan ujian ulang (baik ujian teori maupun praktek), sementara jika sudah habis masa erlakunya dan melakukan perpanjangan SIM maka diharuskan ikut ujian ulang yang mana butuh waktu beberapa kali sampai lulus ujian.
Biaya perpanjangan SIM inipun cukup murah yakni 75 ribu rupiah untuk SIM C dan 80 ribu untuk SIM A, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di pembuatan SIM keliling atau SIM online, pecinta otomotif juga bisa mendatangi polres atau tempat yang ditunjuk kepolisian untuk perpanjangan atau pembuatan SIM.
Nah lalu syarat untuk perpanjangan SIM apa saja?
1. KTP asli dan Fotokopi
2. SIM Asli
3. Uang
Nah cukup mudah bukan :-) segera perpanjang SIM yang akan expired (habis masa berlakunya) sehingga lebih murah bayarnya dan tidak perlu ikut ujian ulang :-)

1 comment:

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...