Pernahkah pecinta otomotif mendapati rambu belok kiri jalan terus atau belok kiri langsung? ya biasanya rambu itu terdapat pada Traffic Light atau lampu lalu lintas...
Di banyak kota terutama di kota kecil biasanya banyak kita jumpai rambu ini, sedangkan di kota besar sudah banyak rambu yang belok kiri ikuti isyarat lampu, yang artinya jika lampu hijau mobil jalan jika lampu merah mobil berhenti tak peduli mau belok kiri atau kanan atau lurus.
Nah baru-baru ini Polisi menegaskan kembali mengenai aturan lampu merah tersebut bahwa mulai saat ini belok kiri jalan terus atau belok kiri boleh langsung kini sudah tidak berlaku lagi, hal ini sudah terlebih dahulu diumumkan via instagram @polantasindonesia yang kemudian sosialisasinya akan segera dilakuka oleh jajaran kepolisian di Indonesia.
Intinya saat ini jika ada perempatan dengan lampu lalu lintas, jika menyala lampu warna merah artinya semua mobil harus berhenti (tidak boleh jalan) tidak perduli dia mau belok kiri atau ke arah lain, nah jika sudah menyala lampu hijau baru dia boleh berjalan berbelok ke arah yang ditentukan (kiri misalnya).
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belok kiri harus berhenti tidak boleh langsung kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas. Kita sering juga di traffic light yang tanpa ada tulisan jika belok kiri kita langsung, nah mulai sekarang kita harus membiasakan dengan aturan baru ini yakni mengikuti isyarat lampu meskipun kita akan belok kiri.
Jangan asal serobot karena sekarang denda pelanggaran kendaraan bermotor naik menjadi 3 kali lipat dibanding tahun lalu, misal tidak punya sim kena 1 Juta, melanggar rambu kena 500 ribu... nah mending pecinta tipsmobilbaru.blogspot.com mengetahui hal ini dulu daripada kena denda tilang karena dendanya adalah 500 ribu jika memaksa belok kiri saat lampu merah :-)
Sebenarnya aturan ini sudah lama yakni sejak tahun 2009 sudah ada aturannya, akan tetapi pelaksanaannya baru akan digencarkan mulai Bulan Januari 2018.
No comments:
Post a Comment