Monday, April 13, 2015

Angsuran Terlambat, Mobil Diambil Paksa Leasing

Hal ini kerap terjadi pada pemilik mobil jika mengambil kredit pembelian mobil melalui lembaga pembiayaan/ finance/ leasing terutama saat kita terlambat melakukan pembayaran.
jangan sampai kejadian seperti ini
Pada dasarnya pengambilan paksa (perampasan) kendaraan yang dilakukan oleh debt collector tidak dibenarkan oleh hukum meskipun penerima kredit telat melakukan pembayaran, karena ini bukan hak dari debt collector. Yang berhak mengambil kendaraan sebenarnya adalah putusan pengadilan (hakim) yang mengatakan bahwa nasabah dalam kondisi pailit dan mobil bisa ditarik, jadi dalam kondisi apapun sebenarnya leasing atau lembaga finance tidak berhak menjabel/ mengambil paksa sebelum ada putusan pengadilan.
Nah jika kita sejenak melihat kebijakan salah satu lembaga pembiayaan mobil di Indonesia, sebenarnya ada beberapa tahap/ tindakan yang dilakukan ketika penerima kredit mobil telat mengangsur antara lain:
1) terlambat 1 sampai 7 hari: dilakukan pemberitahuan lewat telepon
2) terlambat 8 sampai 30 hari: dilakukan pemberitahuan/ kunjungan langsung oleh debt collector
3) terlambat 31 sampai 60 hari: dikeluarkan surat penarikan kendaraan, dan mulai dilakukan upaya penarikan kendaraan oleh internal lembaga pembiayaan
4) terlambat lebih dari 60 hari: pihak lembaga pembiayaan akan melakukan penarikan dengan menggunakan tenaga dari luar lem,baga finance (petugas eksekusi obyek jaminan fiducia) dengan dasar Undang-undang yang melindungi obyek yang dijaminkan.
Nah biasanya penarikan kendaraan dilakukan pada tahap ke 3 dan 4 yang mana sebenarnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang, Pihak leasing membutuhkan surat keputusan pailit dari pengadilan agar bisa menarik mobil akan tetapi juga butuh waktu dan biaya sehingga pihak leasing mengambil jalan pintas dengan menyewa tukang ambil paksa kendaraan (tidak dibenarkan).
Pada tahap 3 dan 4 kerap terjadi tindakan-tindakan yang menjurus ke arah intimidasi (mengancam) dan perbuatan tidak mengenakkan yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam undang-undang. Jika terjadi intimidasi/ pemaksaan/ bahkan penganiayaan hal ini bisa menjadi perkara baru dipengadilan (sebenarnya ini juga dihindari oleh perusahaan finance).
Apabila pecinta otomotif penah mengalami kejadian seperti ini (pengambilan paksa kendaraan) maka beberapa tips yang bisa dilakukan menurut kami "tipsmobilbaru.blogspot.com" adalah:
1. Pecinta otomotif bisa meminta surat asli penarikan kendaraan dari perusahaan (jangan sampai ditarik oleh orang yang salah)
2. Pecinta otomotif bisa menanyakan sertifikat fuducia, jangan mau kendaraan ditarik tanpa sertifikat fiducia, karena fiducia ini berfungsi jika pecinta otomotif ingin menebus kembali kendaraan beserta denda
3. History Payment, merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa karena ini bisa menunjukkan secara rinci seberapa besar kita sudah membayar mobil tersebut dan sisa berapa beserta denda berapa saja
4. BAPK atau Berita Acara Penyerahan Kendaraan, yakni dokumen yang wajib ditandatangani ketika mobil ditarik/ disita oleh lembaga finance. BAPK ini ditandatangani oleh kedua belah pihak (dari perusahaan pembiayaan dan dari kita selaku pihak kedua).
Jadi seandainya terpaksa ada penyitaan kendaraan tiba-tiba, paling tidak pecinta otomotif menanyakan kelengkapan dokumen seperti di atas. tanyakan pula surat putusan pengadilan :-)

21 comments:

  1. Assalaamu mualikum saya lagi kena maslah debcolettor. Karena saya belum bayar 6 bulan. Tapi saya jangji mau bayar di cixilin satu bulan dulu tapi colektor tetep gak mau di bayar satu bulan dulu. Maaf apa yg saya harus lakukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. waduh,,,repot ya klo udah 6 bulan kayak gitu...
      Jujur sih admin gak punya solusi,,,,
      gini aja, lebih baik mbak yeni langsung ke kantor menemui kepala debt collector dan membicarakan masalah ini.
      Biasanya kalau langsung ke kepalanya bisa di negoisasikan, trims

      Delete
  2. Kalau mobil kita menunggak selama 6 bulan dan kita titipkan di leasing, apa bisa kita menebusnya? Trus apakah ada dendanya? Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada dendanya mas,,,, lumayan tuh 6 bulan klo mobil
      selama belum di lelang bisa ditebus mas

      Delete
  3. asslmukum
    Maaf nih mw tanya,mobil saya di tarik sama DC pas di bawa teman,angsuran Nunggak mw 4bulan,eh pas mw di tebus malah minta di lunasin,dan anehnya ko perhitungan lunasinnya lebih tinggi dari ppelunasan sisanya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, biasanya seperti itu..... karena ada denda per hari keterlambatan byar itu mas. Trims

      Delete
  4. Selamat malam mas . Saya mau tny mobil saya diambil dgn keterlambatan bayar cicilan hmpr 2bln . Namun saya konfrim ke pihak bank . Harus melunasi cicilannya tp bisa ajukan permohonan untuk cicil lg . Kira2 bisa ga ya saya lanjut cicilannya lg . Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. berdasarkan pengalaman saya dulu Bisa kalau belum 3 bulan,,, keterlambatannya segera dibayar 2 bulan sekalian dendanya biar gak bengkak dibelakang.
      kalau belum ada uang buat bayar dendanya ya angsurannya aja 2 bulan.
      Trims

      Delete
  5. sy mau tanya mobil yg sy pakai atas nama org lain untuk biayanya sy yg tanggung dan sy terlambat 2 bulan kemudian pihak ke 3 dr dtg mau mengambil mobil tersebut.. solusinya gmn ya..

    ReplyDelete
  6. Saya menungak cicilan baru masuk 2 bulan ini tgl 18 september 2017 pd tgl tsb saya berniat bayar 4jt dari cicilan sy 3.480.000 namun ditolak dengan alasan sudah masuk di 2bulan jadi harus semua karena uang saya yg sudah ada cuma itu maka sy masih mengupayakannya,namun ke esokan harinya datanglah 2 orang depcolektor yg menanyakan apa masalahnya terlambat kemudian mereka mengajak sy ke kantor tap untuk membuat pernyataan tetapi sesampainya di sana mereka menyuruh saya menandatangani surat yg mereka tidak jelaskan terlebih dahulu dan surat tersebut berada di bagian tengah lembaran ternyata surat tersebut adalah surat penyerahan kendaraan dan saya merasa ini sebuah rekayasa seolah-olah saya menyerahkan kendaraan tersebut dan di sisi lain merekapun tidak menunjukan surat printah resmi penarikan / sertifikat fidusia dan sy pun di suruh pulang dengan di antar taxsi apakah hal seperti ini bisa di tempuh dengan jalur hukum,karena sesungguhnya saya sangat butuh kendaraan tersebut untuk mengurus proyek/pekerjaan saya,terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba mbaknya bilang ke kepala cabangnya atau ke kepala colectornya,,,,
      kalau saat ini masih bisa bayar 1 angsuran saja,,,, saya dulu waktu bekerja di leasing bisa kok bayar 1 angsuran dulu...
      coba mbaknya bilang ke kepala cabang atau kepala colectornya ya

      Delete
  7. Selamat siang pak.
    Maaf pak saya mau konsultasi. Saya ada persoalan dengan leasing .
    Kronoligis kejadiannya. Saya terlambat 2 bulan (September + Oktober ) pembayaran per tanggal 3 tiap bulan. Pada tanggal 2 Oktober kendaraan saya di tarik. Dan pada tanggal 3 okt saya membayar angsuran 1 bulan untuk bulan September. di kantor cabang. Dan dibuatkan pernyataan saya sanggup bayar lagi pada tanggal 20 okt. Pada tanggal 12 okt saya hendak membayar kekantor cabang. Tetapi tidak diterima oleh kantor cabang. Harus kekantor pusat. Saya langsung ke kantor pusat tetapi disana juga saya tidak dapat melakukan pembayaran. Jadi kendaraan saya belum bisa di ambil. Apakah yang harus saya lakukan.
    Note. Ini mau pembayaran yg 13. Pembayaran sebelumnya yg ke 1 s/d 11 saya tidak lalai dalam membayar. Mohon masukannya pak. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba langsung temui kepala cabangnya mas,,, yang paling tinggi disana...sampaikan permasalahan sambil bawa tanda bukti pembayaran

      Delete
  8. saya sedih banget pak..saya ambil mobil dari temen yg punya sorum.. mobil agya 2013 saya cuma gantiin dp 8juta dan baru masuk angsuran 4bulan.. saya pake mobil baru 7bulan.. saya telat bayar mobil sebulan, sebelum jatoh tempo kedua bulan saya bayar ygbulan kemarin nya..tp kmrn saya di datangi pihak debcollektor minta penarikan unit.. padahal saya cuma telat bayar 1 bulan..tp pihak kolektor minta biaya penarikan 5juta.. hari ini saya baru mau ke clippant finance...

    ReplyDelete
  9. Mobil saya ditarik karena nunggak 2 bulan. Saat saya mau bayar ternyata tidak bisa karena trek rekor saya jelek dan harus melakukan pelunasan seluruhnya

    ReplyDelete
  10. Asalamualaiqum mass
    Mau nanya saya udah nunggak 1bln dah mau masuk yg k2 bulan....kalo saya bayar yg setoran blan kemaren dulu...kira2 bisa g ya

    ReplyDelete
  11. Maf ak dh gk percaya lagi dengan janji2 ACC mudah2 an smua temen2 gk terlibat dengan ACC ak telat bayar 1 bulan sudah di blok gk bisa bayar.2 bulan jalan telat dh ada decoletor datang kurang lebih 10 org kayak mau merampok. Padahal sya dh 3 tahun kredit berjalan Sya urusin di kantor katanya sya harus bayar tungakan cicilan denda di tambah biyaya penarikan 10 juta. Dalam waktu 2 hari saya harus cari uang 27.jta. memang saya punya utang harus bayar tpi dengan cara perlakukan sya sperti itu sya hanya diam dalam batin sya karmamu gk lama lagi akan kamu rasakan

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, saya juga kapok urusan sama bank atau leasing... bunganya ampun.
      mending jangan telat mas bro karena nanti bisa jadi bunga berbunga dihitung belakangan pas mau ambil BPKB, lebih baik emang gak make leasing.

      Delete
  12. Pagi,saya mau tanya,bulan ini angsuran mobil saya terlambat 20 hari,apa pihak leasing berhak menarik mobil saya meski angsurannya masih masuk angsuran ke.dua, makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau terlambat 20 hari harusnya enggak mbak, biasanya kalau telat 3 bulan baru dimbil

      Delete

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...