Tuesday, July 3, 2018

Surabaya Berlakukan Gembok Ban saat Parkir Sembarangan

Surabaya kini memberlakukan aturan baru pada mobil yang parkir sembarangan yang melanggar rambu parkir, misalnya di trotoar atau di jalan yang terdapat rambu-rambu dilarang parkir. 
Hal ini terkait dengan pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2018 yang baru saja disahkan oleh DPRD Surabaya, yang berbunyi "Pada pemilik mobil/ motor yang diketahui melanggar rambu larangan parkir maka mobil akan diderek, digembosi atau di gembok pada bagian roda kendaraan".
Perda No. 3 Tahun 2018 ini juga mengatur tentang pengelolaan parkir oleh pihak swasta agar menggunakan lahan milik mereka sendiri (parkir dalam) atau tidak memakai bahu jalan untuk parkir.... Sementara pihak dijelaskan pula dalam aturan tersebut bahwa Pemkot surabaya memiliki 13 tempat parkir dalam, dan nantinya pihak swasta akan semakin banyak yang membuat tempat parkir dalam.
Nah denda untuk mereka yang melanggar rambu parkir ini pun juga cukup lumayan, untuk mobil di denda 500 ribu rupiah/ hari sampai Rp. 2,5 Juta. Sedangkan untuk motor didenda 250 ribu rupiah/ hari sampai 750 ribu rupiah. Menurut Pemkot Surabaya kenaikan denda pada pelanggar rambu parkir ini untuk menimbulkan efek jera pada pelanggar dari yang sebelumnya hanya didenda 90 Ribu rupiah dirasa tidak signifikan memberi efek jera.
Lumayan bukan, uang segitu (Rp. 500 ribu) bisa buat makan sebulan kalau saya :-D apa lagi sampai 2,5 juta ahhhh.
Aturan ini dibuat karena di wilayah surabaya beberapa ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir kerap malah dijadikan tempat parkir oleh pengguna jalan yang mengganggu arus lalu lintas, rencananya razia parkir Surabaya ini bakal dilakukan selama 2 bulan kedepan oleh Dishub Kota Surabaya sambil menyosialisasikan perda no 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran di Kota Surabaya.
"Pagi ini kita akan mengerahkan petugas gabungan dari Dishub dan Polrestabes Surabaya akan melakukan gelar razia parkir dengan sasaran para pelanggar rambu parkir di kawasan Surabaya" kata Kasi Pengendalian Operasi Dishub Surabaya.
Nah bagi warga kota lain yang belum paham tentang aturan bari ini sebenarnya tak perlu khawatir,, asalkan tidak parkir di tempat yang dilarang parkir (rambu parkir atau aspal jalan) kami rasa tak masalah,,,, dengan memilih parkir di Indomaret atau alfamart atau tempar parkir yang dikelola swasta yang cukup banyak kami rasa tidak ada masalah (asalkan mematuhi aturan/ rambu-rambu lalu lintas saja).

No comments:

Post a Comment

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...