Tuesday, February 4, 2014

Pajak Mobil Naik 125% bakal dongkrak Harga Mobil


Pajak mobil PPnBM tahun 2014 ini melonjak drastis sampai 125 %, naik 50% dari harga mobil, sebelumnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini 75% (cukup tinggi sebenarnya). Kenaikan pajak sebesar 125 % ini dikenakan pada mobil-mobil dengan kategori mesin bensin diatas 3000 cc dan mobil mesin diesel diatas 2500 cc.

Kenaikan pajak PPnBM ini terutama cukup terasa pada mobil-mobil yang langsung di impor / dirakit di indonesia tp bahan dari luar negri dengan jenis mobil SUV MPV dan Sedan, mobil-mobil yang dibuat di Indonesia tidak mengalami kenaikan. Untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin di bawah 2500 cc (diesel) dan dibawah 3000 cc (bensin) sebenarnya juga mengalami kenaikan pajak PPnBM akan tetapi tidak signifikan (dibawah 5 %), Kenaikan sebesar 125 % ini juga terjadi pada motor dengan kapasitas silinder 500 cc atau lebih besar. Aturan kenaikan pajak ini tertulis pada PP 41 tahun 2013 yang mulai diterapkan pada awal Februari 2014 ini.
Pecinta otomotif bisa menyegerakan membeli mobil ini sebelum harga mobil baru naik dan akan mendongkrak harga mobil bekas untuk jenis yang sama, membeli sesegera mungkin adalah karena besaran kenaikan adalah 50 % dari harga mobil (sangat signifikan) dan cukup menguras kantong :-)
Menurut kami kenaikan pajak penjualan ini akan segera mendorong kenaikan harga pasaran mobil bekas.
Opini Kenaikan Pajak
Menurut saya pajak itu berapapun tidak masalah, asalkan transparan: berapa jumlahnya, digunakan untuk gaji pemerintah berapa, digunakan untuk orang tidak mampu berapa, digunakan untuk infrastruktur berapa, harus jelas..
ini yang terjadi sekarang kan menarik pajaknya jelas sementara uangnya kemana tidak jelas, kasihan rakyatnya dong kalau hanya ditarik pajak, wong produsen sebenarnya membebankan pajak pada konsumen (masyarakat). Ini artinya secara tidak langsung pemerintah menarik uang dari masyarakat.
* Menurut saya kenaikan tersebut tidak rasional.
* Secara apa sih yang tidak dipajak, dari jajanan tradisional, kopi, teh, warung nasi sampai barang mewah kena pajak.
* Kita minum kopi di warung kopi, gulanya kena pajak, kopinya kena pajak, tempatnya juga kena pajak.
* Kita makan di warteg berasnya dipajak, tempatnya dipajak, garamnya dipajak, bawangnya juga dipajak.
Beli motor, laptop, handphone, semen, mobil kena pajak... apakah pemerintah hanya bisanya menarik pajak saja?? (uneg-uneg dari admin sejak dulu) 

1 comment:

  1. Kenaikan pajak utk mngurangi macet serta beralih ke angkotan umum, utk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dll sekiranya bagus..
    Tp klu kenaikan pajak ujung2 nya hnya utk isi perut sekiranya perlu di pertimbangkan.

    ReplyDelete

Perbedaan D-Tracker dan KLX 150: Ban, Velg, Rem, Gir, Suspensi

Kawasaki KLX 150 dan D-Tracker sebenarnya adalah motor kembar baik mesin, sasis, rangka, body, desain yang mana keduanya dibangun dari plat...