Dealer motor bekas saat ini sedang menjamur baik di kota besar seperti Jakarta atau di kota-kota kecil, jika kita memiliki motor dan ingin cepat menjualnya maka yang paling cepat adalah dengan menitipkannya pada dealer motor bekas atau juga bisa menjualnya pada dealer yang biasanya juga jual beli motor bekas.
Akan tetapi ternyata dealer motor bekas rata-rata menetapkan standar tertentu pada motor yang akan dibeli, misalnya kelengkapan surat menyurat, kondisi mesin, jenis motor sampai tahun produksi/ keluaran motor.
Terkait dengan usia motor yang diperdagangkan, dealer motor bekas rata-rata menjual motor dengan usia tidak lebih dari 5 tahun sejak motor di produksi, jadi jika sekarang adalah tahun 2018 maka motor yang diperjualbelikan adalah keluaran tahun 2013 atau yang lebih muda, misalnya 2014 atau 2016 sampai 2018.
Alasan yang paling umum adalah bahwa rata-rata pembeli motor membeli motor bekas dengan sistem kredit, sehingga dealer motor akan bekerjasama dengan pihak pembiayaan seperti adira atau BFI atau Summit dan lain sebagainya.
Perusahaan pembiayaan ini biasanya menerapkan aturan hanya akan membiayai motor dengan tahun keluaran paling lama 5 tahun, artinya motor keluaran 2010 tidak bisa memakai jasa perusahaan pembiayaan. Jika motor bekas banyak yang menumpuk di dealer adalah motor diatas 5 tahun maka ini akan menjadi beban tersendiri bagi pihak dealer karena sulit laku.
Alasan berikutnya adalah terkait kondisi motor, dimana motor dengan usia pakai 5 tahun biasanya sudah mulai ada kendala misalnya pada mesin sudah ada yang aus, atau pada body sudah tidak lurus lagi, pada rem atau yang lain... Ada istilah motor kalau sudah 5 tahun waktunya di lembiru (lempar beli baru), artinya pasti sudah ada aja yang rusak... berbeda dengan motor baru yang bisa dibilang tinggal pakai.
Memang tidak semua dealer menolak membeli motor dengan usia yang cukup berumur, tapi sekarang jamannya internet kalau ingin jual motor taruh di internet cepat juga lakunya... asalkan gak mahal-mahal amat.
No comments:
Post a Comment