Semua mobil baru yang kita beli dengan cara kredit sebenarnya sudah diasuransikan, sehingga jika terjadi apa-apa misalnya kecelakaan dalam masa kredit sebenarnya kita bisa mengajukan klaim pada pihak asuransi mobil.
Sayangnya jarang orang mengetahui bahwa beberapa perlakukan pada mobil akan membuat klaim asuransi kita tidak diterima, antara lain:
1. Kerusakan yang terjadi akibat mobil dipakai untuk mendorong benda/ menarik benda, misalnya: untuk menderek mobil lain atau untuk menarik gerobak, untuk mendorong dan sebagainya
2. Mobil dipakai untuk latihan atau perlombaan
4. Mobil digunakan untuk mengangkut muatan yang melebihi kapasitasnya (di buku manual mobil biasanya ada tentang kapasitas angkut maksimum berapa Kg)
5. Mobil dipakai untuk membawa barang atau hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya mobil MPV dipakai untuk membawa barang hasil panen berupa jagung sampai penuh di dalam kabin, atau dipakai untuk membawa kambing, dll yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. kalau membawa ikan kecil saja ya gak apa2 to
6. Mobil hilang karena parkir valet, parkir valet ini adalah mobil diserahkan ke petugas parkir sebelum memasuki tempat parkir, lalu petugas parkir akan membawa mobil masuk ke tempat parkir dan mencari tempat yang luang. Untuk mengambilnya pemilik mobil tinggal menyerahkan kupon parkir maka petugas parkir akan membawa mobilnya keluar dari tempat parkir dan diserahkan pada pemilik mobil.
Sebenarnya prinsip yang ditanggung oleh pihak asuransi adalah kerusakan akibat kecelakaan yang tidak disengaja/ kejadian yang tidak disengaja. misalnya:
* Mobil menabrak mobil lain
* Mobil menabrak benda mati yang diam seperti pohon, tiang listrik, dinding, trotoar, dll
* Mobil tergores dan kaca retak
* Mobil kehilangan aksesoris yang disepakati menjadi pertanggunagan dalam klaim
* Kehilangan Mobil
* Kerusakan akibat bencana alam dan kerusuhan.
Asuransi ditolak karena tidak lengkapnya syarat pengajuan klaim
Nah meskipun mobil rusak akibat ditabrak/ menabrak/ kejadian yang tidak disengaja yang seharusnya bisa diklaimkan, ternyata hal ini masih bisa ditolak oleh pihak asuransi karena beberapa hal misalnya: pengajuan klaim terlalu lama, biasanya paling lama dari waktu kejadian adalah 3 hari setelah kejadian (tabrakan/ kehilangan/ yang lain).
Nah berikut adalah penyebab klaim asuransi mobil ditolak:
1. Melebihi batas waktu klaim, usahakan secepat mungkin mengklaimkan kecelakaan/ kerusakan pada pihak asuransi hari itu juga. Maksimum 3x24 jam harus sudah diklaimkan
2. Dokumen kurang lengkap, pecinta otomotif perlu melengkapi semua dokumen antara lain: formulir pengajuan klaim, fotokopi STNK dan SIM, Fotokopi polis asuransi, dll
3. Pengemudi melanggar hukum, misalnya kecelakaan mengemudi dengan mabuk atau melanggar lalu lintas atau pelanggaran hukum yang lain
4. Pengemudi lalai / kurang cakap, misalnya tidak memiliki SIM, parkir sembarangan tempat, dan kondisi mabuk
5. Wilayah kejadian diluar kesepakatan, banyak perusahaan asuransi memasukkan klausul wilayah pertanggungan (covering) area tertentu saja misalnya Jabotabek, pulai jawa, provinsi tertentu bahkan kota tertentu. Nah ini pecinta otomotif harus jeli
6. Kerusakan sudah terjadi sebelum mobil diasuransikan
7. Mobil dalam masa tunggu, masa tunggu ini adalah periode tertentu setelah polis asuransi diterbitkan, biasanya masa tunggu ini adalah 1 bulan setelah penandatanganan klausul.
8. Kerusakan yang terjadi akibat kesengajaan, misalnya sengaja merusak mobil dengan mnabrakkan ke dinding, sengaja memukul kendaraan sampai penyok. Hal-hal yang ada unsur kesengajaan tidak bisa ditanggung oleh asuransi
9. Sengaja melewati banjir sampai mesin kemasukan air dan mobil mogok
10. Polis sedang lapse atau tidak aktif, penyebab polis lapse ini adalah biasanya terlambat bayar, pembayaran paling lambat biasanya adalah 30 hari sejak jatuh tempo.
Sumber: tipsmobilbaru.blogspot.com
No comments:
Post a Comment