Cara klaim asuransi mobil merupakan upaya untuk mendapatkan ganti rugi atas kendaraan, banyak pemilik kendaraan bingung saat mobilnya mengalami kecelakaan atau kehilangan atau kerusakan lain, hal ini disebabkan karena pemilik kendaraan terutama yang membeli mobil dengan cara kredit tidak memperhatikan dengan seksama perjanjian perlindungan kendaraan antara pembeli dengan perusahaan asuransi (biasanya pihak finance menyertakan asuransi) sehingga pemegang polis tidak benar-benar mengerti tentang hak-hak pemilik polis asuransi dan prosedur/ cara klaim polis asuransi.
Pada sebagian besar perusahaan asuransi mobil yang ada di indonesia biasanya menerapkan masa klaim tertentu yang tidak jarang pemilik polis asuransi tidak memahaminya, proses pelaporan kerusakan biasanya hanya diterima dengan batas maksimal 3 hari terhitung setelah terjadi kerusakan/ kecelakaan (3x24 jam), akan tetapi juga ada beberapa perusahaan yang memberikan tenggang waktu sampai 5 hari setelah terjadi kecelakaan (kejadian) pelaporan masih bisa diproses, hal ini yang perlu disadari oleh pemegang polis asuransi bahwa proses klaim hanya akan diterima oleh perusahaan asuransi jika dilaporkan tidak lebih dari 3 hari setelah kejadian.
Cara melaporkan kejadian pada pihak asuransi yang paling bagus (menurut penulis) adalah saat setelah terjadi kecelakaan (kejadian). Misalnya mobil menghindari pengendara sepeda motor dan menabrak pohon, maka yang harus dilakukan adalah meminta kartu tanda pengenal dari pengendara sepeda motor itu (sebagai saksi) kemudian segera menghubungi pihak perusahaan asuransi mobil untuk segera diperiksa/ diturunkan surveyor agar memeriksa mobil di tempat kejadian, jika memungkinkan mobil jangan ditarik dulu dari pohon (biarkan pihak asuransi mengetahui, memeriksa dan mencatat kerusakan apa saja yang dialami misalnya bumper-spion-ban-dll) hal ini penting karena pihak asuransi mengetahui secara langsung kondisi mobil saat kejadian.
Secepat mungkin hubungi pihak asuransi mobil jika memungkinkan pihak asuransi akan menghubungi mobil derek untuk meminggirkan mobil anda, jangan lakukan apapun pada mobil anda karena merupakan tanggungan perusahaan asuransi. Sebenarnya boleh saja mobil yang sedang menabrak pohon tadi diderek sendiri (anda menghubungi mobil derek) akan tetapi pihak asuransi kadang-kadang tidak mau membayar mobil derek tersebut terlebih jika mobil derek bukan rekanan perusahaan asuransi tersebut, akibatnya anda akan merogoh kocek sendiri untuk menderek mobil. Proses pelaporan juga masih bisa diterima dalam waktu 3x24 jam, artinya jika anda tidak sempat melaporkan saat kejadian maka anda masih bisa melaporkan maksimal 3 hari setelah kejadian, cara melaporkan ke pihak perusahaan asuransi mobil bisa dilakukan dengan telpon ke kantor perusahaan asuransi di kota anda (call center) atau dengan menghubungi sales (karyawan) asuransi mobil yang dulu menawari anda atau melalui website perusahaan asuransi mobil anda (sekarang sudah mendukung pelaporan secara online).
Setelah anda melaporkan kejadian, anda bisa bertanya langkah selanjutnya pada perusahaan asuransi misalnya apa yang harus anda lakukan, mobil harus dibawa kemana, dokumen yang diperlukan apa, dan lain sebagainya. Sebagai catatan jika anda membawa mobil ke bengkel yang bukan rekanan pihak asuransi, jangan lakukan perbaikan dulu, tunggulah hingga pihak asuransi datang ke bengkel tersebut dan melihat langsung kondisi mobil dan menaksir biaya perbaikan, setelah pihak asuransi menyetujui klaim anda maka perbaikan baru bisa dilakukan.
Berkas/ Data-data yang nantinya anda perlukan untuk melengkapi klaim mobil anda adalah:
1. KTP
2. Fotokopi STNK
3. Fotokopi SIM Pengemudi
Jika melibatkan pihak ke 3 maka
1. KTP pihak ketiga, misalnya sepeda motor tadi
2. Nomor dan pemilik kendaraan
3. Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ke 3
4. Saksi kecelakaan tersebut jika ada (nama dan alamat saksi)
Klaim Asuransi Kehilangan Mobil
Selain kecelakaan/ kerusakan Asuransi biasanya juga menyertakan klaim pada kendaraan hilang (kehilangan mobil), langkah-langkah pelaporan jika terjadi mobil hilang antara lain:
1. Segera melaporkan pada pihak perusahaan asuransi mobil anda
2. Melaporkan ke kantor polisi di kota anda bisa polsek/ polres
Nanti akan banyak mengisi form-form baik dari kepolisian maupun dari pihak asuransi, ini digunakan untuk mengeluarkan klaim anda agar mendapat ganti rugi dari pihak asuransi (jadi ikuti semua prosedurnya), anda akan dibantu pihak kepolisian dan pihak asuransi untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut.
Intinya pada klaim asuransi adalah segera melapor pada pihak perusahaan asuransi mobil
No comments:
Post a Comment